Sukses

Junimart: Putusan Setnov Ditunda Pukul 15.00 karena Belum Kuorum

Junimart mengatakan rapat bisa dimulai bila dihadiri minimal 9 anggota MKD.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, suasana memanas. Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal mendadak dinonaktifkan.

Setelah Akbar Faizal mengumumkan penonaktifannya, dia masuk ke dalam ruang persidangan MKD. Tak lama kemudian Wakil Ketua MKD Junimart Girsang malah keluar dari ruangan sidang.

Politikus PDIP itu mengaku alasannya keluar ruang rapat karena anggota MKD belum kuorum atau belum memenuhi syarat bisa menggelar sidang. "Saya keluar karena belum kuorum. Jadi rapat ditunda," ujar Junimart di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III itu menjelaskan rapat ditunda hingga pukul 15.00 WIB. "Sampai jam 15.00 WIB ditunda. Kalau nanti masih belum kuorum, langsung dimulai saja," tutur Junimart.

Saat ditanya siapa saja yang belum hadir, Junimart mengatakan, "Saya enggak hitung. Tapi PPP dan PKB belum hadir. Dari Golkar Pak Ridwan Bae, dari Gerindra ada Pak Dasco yang belum datang. Kuorumnya itu 9 orang harus hadir dulu," ucap Junimart.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.‎ Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan agar MKD memutuskan koleganya di Pimpinan DPR tersebut secara musyawarah mufakat.

"Ya kalau saya mengusulkan, belum ada preseden MKD itu voting atau digelar terbuka karena dalam undang-undang jelas disebutkan bahwa rapat MKD adalah rapat tetutup dan sebaiknya keputusan diambil secara kolektif kolegial, secara bersama-sama, musyawarah mufakat," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan MKD harus terus menjalankan proses tersebut berdasarkan undang-undang tanpa tekanan dari berbagai pihak.

Kasus 'Papa Minta Saham' berawal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada Senin, 16 November lalu. Dia melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etika. Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Sudirman Said juga memberikan rekaman dan transkrip pembicaraan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada MKD.

Dalam persidangan, Ketua DPR Setya Novanto membantah tudingan tersebut dengan menyatakan perekaman yang dilakukan terhadapnya adalah tindakan ilegal. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Sudirman Said. Namun dia mengakui pernah bertemu pejabat PT Freeport Indonesia.**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini