Sukses

Menanti Ujung Drama 'Papa Minta Saham'

MKD sebaiknya segera memutuskan kasus yang sudah sangat menyedot perhatian dan energi bangsa ini.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik kasus dugaan pencatutaan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla sudah memasuki babak baru. Masing-masing orang yang berkaitan di dalamnya sudah diperiksa oleh  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Mulai dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pihak pelapor, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Minyak Riza Chalid hingga Menteri Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang namanya disebut 66 kali dalam rekaman yang dimiliki oleh pelapor.

Hanya Riza yang sudah dua kali dilayangkan panggilan tapi mangkir. Kabarnya si pengusaha yang memiliki pengaruh kuat itu, sedang berada di Singapura.

Senin (14/12/2015), Luhut datang memenuhi panggilan MKD. Dia sebelumnya mengancam akan memaparkan semuanya ke publik terkait kasus itu. Bahkan, mantan Kepala Kantor Staf Kepresidenan tersebut menginginkan sidang dilakukan terbuka.

Dia tak ingin mengikuti jejak Novanto yang meminta sidang dilakukan tertutup pada Senin, 7 Desember 2015. "Terbukalah. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Menkopolhukam Luhut Panjaitan menghadiri sidang etik MKD di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015). Luhut akan memberikan kesaksian terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres dalam kasus Freeport. (Liputan6.com/Johan Tallo)Purnawirawan TNI bintang 4 itu juga menyatakan siap menghadapi MKD di sidang etik. Apalagi, dia sendiri yang meminta MKD untuk memanggil dirinya.

Bagi Luhut, tak perlu takut menghadapi MKD saat sidang nanti. Bahkan, dia membandingkan sidang MKD dengan operasi perang di Dili, Timor Timur.

"Saya menghadapi kematian di situ, apalagi cuma ini (sidang etik)," ujar Luhut yang belum lama ini dia mengikuti acara reuni peringatan 40 tahun penerjunan pasukan dalam operasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyambut baik kedatangan Luhut pada sidang etik itu. Terlebih, Luhut meminta sidang digelar terbuka.

"Kami harapkan dan kami juga sudah diskusi dengan Pak Luhut, dia akan hadir. Kalau memang diundang dan beliau juga bersedia secara terbuka, supaya publik memahami, mengetahui, walaupun berulang kali disebut namanya, tetapi Pak Luhut telah menyampaikan posisinya kepada Presiden," ucap Pram.

Pram pun berharap pada sidang Luhut menyampaikan 4 poin yang menjadi sikap Presiden Jokowi atas status Freeport di Tanah Air.

Keempat poin tersebut yaitu masalah pembagian divestasi, community development di Papua menjadi lebih baik, pembangunan smelter, dan Nasional Interest yang paling diutamakan.

"Dalam konteks itulah sebenarnya sikap pemerintah," tukas Pram.

Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) berbincang dengan Ketua DPR RI Setya Novanto, Jakarta (2/4/2015). Kedatangan Luhut dalam rangka berkordinasi terkait pelaksanaan dan peringatan KAA ke-60 di Bandung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)Sidang Memanas

Luhut tiba di ruang sidang MKD, Gedung DPR sekitar pukul 12.57 WIB. Dia ditemani Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai dan langsung masuk ke ruang tunggu tanpa memberikan pernyataan ke awak media soal sidang kasus ini.

Sesaat setelah Luhut memberikan keterangannya, sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad itu langsung berubah tensinya.

Awalnya, Dasco membagi anggota MKD untuk dapat giliran bertanya kepada‎ Luhut sesuai barisan duduknya, yakni barisan kanan, tengah lalu kiri. Namun, hal tersebut langsung diprotes anggota MKD dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal.

"Tidak bisa seperti itu, itu tidak adil," kata Akbar di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Mendapat protes tersebut, Dasco pun menyampaikan, dia berhak mengatur jalannya persidangan. "Saya di sini yang memimpin sidang, supaya tertib," jawab Dasco.

"Tertib bagi Anda, tapi tidak tertib bagi kami. Anda sudah seperti diktator di sini," ucap Akbar dengan nada tinggi.

Melihat situasi semakin memanas, beberapa anggota MKD pun menengahi agar sidang dilakukan seperti biasanya yakni anggota MKD yang ingin bertanya mengacungkan tangan.

"Ya sudah, kita mulai dari yang ingin bertanya duluan, yang siap (acungkan tangan) mulai dari Pak Sudding, Pak Supratman, dan ketiga nanti Pak Akbar," tandas Dasco.

Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, keterangan Luhut dibutuhkan karena namanya disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pada paparan awalnya, Luhut menceritakan kronologis memo yang ia terbitkan sebagai Kepala Staf Kepresidenan kepada Presiden Jokowi terkait proses negosiasi Freeport. Sebelum 16 Maret 2015, ia sudah menyampaikan kepada presiden soal hasil kajian yang dilakukan staf-stafnya yang saat itu dilakuan Darmo Prasojo.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan penuhi panggilan MKD (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Pada rapat kabinet 16 Maret saya sebagai Kepala Staf Presiden, merekomendasikan proses perpanjangan Freeport perlu dikaji mendalam, karena berdasarkan peraturan baru, baru bisa di ajukan 2019. Perpanjangan Freeport juga harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa, itu 16 Maret 2015," papar Luhut.

Kemudian, pada 15 Mei 2015, Luhut mengirimkan memo sebagai Kepala Staf Kantor Kepresidenan RI kepada presiden. Ia menjelaskan, mulai mendengar ada upaya atau pihak untuk mempercepat proses perpanjangan sebelum 2019. Padahal proses perpanjangan kontrak karya tambahan hanya bisa dilakukan pada 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

Ketiga, pada 17 Juni, Luhut kembali mengirim memo kepada presiden yang menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan freeport hanya bisa dilakukan pada 2019. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dan saya sarankan kepada presiden kalau itu dilakukan maka bisa membahayakan presiden karena presiden dianggap melanggar perundang-undangan," dia menjelaskan.

Luhut melanjutkan, pada 2 Oktober 2015, presiden kemudian memanggil salah seorang staf Luhut untuk menjelaskan soal Freeport. Saat itu, Luhut sedang tugas di luar kota.

"Staf saya saudara Lambok dipanggil bapak presiden untuk menyampaikan kajiannya soal Freeport," ucap dia.

Untuk itu Jenderal Purnawirawan TNI AD tersebut mengungkapkan ketidaksetujuannya atas proses negosiasi perpanjangan kontrak Freeport dilakukan lebih awal sekaligus membantah isi rekaman yang dimiliki oleh Maroef Sjamsoeddin itu.

Ungkap Fakta Baru

Tidak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan sejumlah fakta baru dalam persidangan itu, diantarnya, Purnawirawan TNI ini pernah Bertemu Bos Freeport Jim Bob James R Moffet di Amerika Serikat.

‎"Saya pernah ketemu dengan Jim Bob sekitar 4 tahun lalu untuk
kepentingan bisnis, karena saya juga pengusaha. Waktu itu saya tanya kenapa memilih saya menjadi partnernya, dia jawab karena menyangkut soal polemik Freeport," jelas Luhut.

Setelah Bertemu Bos Freeport Jim Bob, Luhut Menghadap presiden SBY, Menko Perekonomian Hatta Radjasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, untuk menjelaskan isi peremuan dirinya dengan Jim Bob.  

Freeport Indonesia (AFP Photo)

"Saya juga menghadap Pak Presiden SBY. Juga ketemu Menko Perekonomian dan Menkeu. Intinya menghadap pemerintah (membicarakan tawaran Jim Bob)," ungkap Luhut.

Meski demikian, dia menegaskan, pemerintah saat itu menolak tawaran dari Freeport. "Saat menghadap pemerintah, pemerintah tidak setuju. Dengan permintaan itu. Ya sudah tidak dilanjutkan," kata Luhut.

Soal adanya pernyataan Menko Maritim Rizal Ramli yang menyebutkan bahwa konflik Freeport ini adalah 'perang antar geng'  yakni antara geng Luhut dan geng Jusuf Kalla. Dia langsung menepis adanya isu tersebut.

"Enggak ada itu (perang). Wapres itu kan atasan saya. Tidak ada lah gitu-gituan (perang antar geng)," tegas Luhut.

Desakan Publik

Kasus Freeport ini pun akhirnya merambah ke wilayah penyidik Kepolisian dan Jaksa Agung, banyak desakan kemudian mengemuka di jalanan, tidak hanya kalangan yang 'mendukung' Sudirman Said, tapi juga ada barisan yang ikut mendukung Setya Novanto sebagai pihak yang dilaporkan Sudirman.  

Diantaranya, massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemuda Nasional (FPN) menggelar unjukrasa di depan Gedung Mabes Polri, Senin (14/12/2015).

Mereka mendesak agar polisi mengusut pelanggaran yang dilakukan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin atas perekaman terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Ketua DPR Setya Novanto saat menerima musisi Ahmad Dhani di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12). Selain membahas RUU  Kerukunan Umat Beragama, Dhani juga memberikan dorongan moril terkait kasus 'Papa Minta Saham'. (Liputan6.com/Johan Tallo)"Kedua orang ini telah melakukan kegaduhan politik. Alih alih mau menypaikan kebenaran publik padahal keduanya melakukan cara yang tidak wajar," kata Kordinator FPN M Nur Fikri dalam orasinya di Mabes Polri.

Selain itu, dianggap Fikri, telah melanggar hukum serta menabrak norma-norma di negeri ini. Pasal 40 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan 'setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun'.

Dimana dalam penjelasan pasal 40 UU tersebut disebutkan bahwa (yang dimaksud dengan pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat dan bahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.

Tidak tinggal diam, Tim Kuasa Hukum Setya Novanto juga sudah melaporkan Sudirman Said ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Tudingan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Novanto adalah penggunaan alat bukti yang keasliannya diragukan saat di persidangan MKD DPR RI.

"Kami melaporkan SS (Sudirman Said) terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) mengenai flashdisk yang ditunjukkan SS dalam sidang MKD. Seolah-olah barang bukti itu otentik (asli),"  ujar Penasehat Hukum Setya Novanto, Aga Khan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Aga menyatakan, pihaknya tidak tahu barang bukti yang diajukan oleh Menteri ESDM itu otentik apa tidak. Namun, Aga mengaku lebih mendalami sisi unsur tindak pidana ITE-nya atau tidak. "Kita lebih ke UU ITE," ujar Aga Khan.

Menurut Aga, Sudirman Said telah melanggar Pasal 35 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menghadirkan bukti rekaman suara yang diterimanya dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tanpa diuji keasliannya, di persidangan MKD.

Aga mengaku mencurigai bukti rekaman itu palsu dan direkayasa. Karena seharusnya, sebelum persidangan diserahkan ke saksi ahli dulu, untuk memastikan itu otentik apa tidak.

"Itu kan dari tangan Maroef ke Sudirman Said. Bukan dia rekam sendiri. Kita ingin masyarakat tahu SS itu memberikan bukti yang tidak sesuai UU ITE. Pemindahan alat bukti elektronik harus dilakukan oleh ahli khusus, ahli forensik, ahli audio," terang Aga.

Dalam laporannya hari ini, Aga menyerahkan sekumpulan artikel berita yang ditautnya dari media massa untuk dijadikan alat bukti ke pihak kepolisian.

Tautan berita itu terkait isi rekaman pertemuan Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef yang disebarluaskan SS saat kasus 'Papa Minta Saham' hangat diperbincangkan.
Riza Chalid hingga saat ini belum dipanggil MKD untuk memberi kesaksian hingga pemerintah mengontrak 5 kapal pembangkit listrik asal Turki.
"Hari ini kami serahkan link-link berita dan laporkan pasalnya. Dalam pasal tersebut, ada ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara," ujar Aga.

Rabu (9/12/2015), Firman Wijaya penasehat hukum Setya Novanto, juga menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Said terhadap Novanto.

"Kalau laporan di Mabes kan terkait pencemaran nama baik," pungkas Firman.

Menanti Putusan MKD

Usai sidang yang berakhir pada pukul 17.35 WIB itu, MKD langsung menggelar rapat internal sekitar pukul 19.15 WIB. Sidang digelar tertutup itu untuk membahas kesimpulan pascamenghadirkan Luhut.

"Semuanya kita simpulkan di rapat. Jangan sekarang terlalu dini," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

‎Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, keterangan Luhut dirasa cukup untuk melanjutkan proses perkara pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

"Menurut teman-teman tadi keterangan dari Pak Luhut sudah cukup," ujar dia.

Dasco menilai, Luhut belum bisa dikatakan terlibat dalam percakapan soal perpanjangan PT Freeport.

"Kita tidak bisa bilang dia terlibat atau tidak. Karena kita belum rapat internal dan belum menentukan. Saya juga bukan kapasitas mengatakan, beliau terlibat atau tidak. Tadi kan bisa dilihat keterangan-keterangan yang disampaikan," kata dia.

Di lain sisi, Dasco mengaku masih memerlukan alat bukti rekaman asli yang kini masih berada di Kejaksaan Agung. Sehingga, kata Dasco, dalam rapat internal, MKD masih akan merundingkan upaya untuk mendapatkan rekaman milik Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Ya sebenarnya kita memerlukan alat bukti orisinal, untuk kesesuaian alat bukti. Karena alat bukti yang ada tidak sesuai, sehingga kami akan rapatkan lagi nanti upaya yang lain," tandas Dasco.

"Jadi hingga saat ini saya dalam posisi tidak setuju proses negosiasi Freeport dilakukan sebelum 2019," tandas Luhut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini