Sukses

Temui Dewan, Ahok Setuju Biaya Perjalanan Dinas Naik

Menurut Ahok, bila pengajuan sesuai dengan aturan berlaku tentu tidak menjadi soal. Tapi, angkanya tidak akan sampai Rp 2 juta per hari.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didatangi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta di Balaikota Jakarta. Mereka tidak puas dengan keputusan Ahok yang tidak setuju biaya perjalanan dinas naik.

Usai pertemuan selama 30 menit, Ahok akhirnya mengubah keputusan dan menyetujui kenaikan biaya perjalanan dinas dewan.

"Soal Rp 2 juta per hari, saya bilang enggak setuju karena enggak ada dasarnya. Tapi kalau perjalanan dinas disesuaikan dengan eselon II dan gubernur, ya boleh karena ada surat dari Mendagri kalau anggota dewan itu sesuai dengan eselon II untuk perjalanan dinas," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Aturan yang menjadi acuan adalah Permendagri No 52 tahun 2015. Menurut Ahok, bila pengajuan sesuai dengan aturan berlaku tentu tidak menjadi soal. Tapi, angkanya tidak akan sampai Rp 2 juta per hari.

"Ya setuju tapi enggak sampai Rp 2 juta. Ada hitungan eselon II. Kurang lebih Rp 1,5 juta. Tadi kan Rp 2 juta per hari, tadi saya bilang kaya dong kita, Rp 2 juta per hari duduk saja," lanjut Ahok.

Dalam aturan itu, biaya perjalanan dinas anggota dewan setara dengan pejabat eksekutif eselon II. Sedangkan untuk pimpinan dewan setara dengan gubernur dan wakil gubernur.

"Misalnya saya, kalau ke luar negeri nggak boleh naik yang first class. Sama kayak eselon I kelasnya bisnis. Menteri pun kelasnya bisnis. Sekelas presiden apa baru boleh first class," ujar Ahok.

Dengan peningkatan biaya perjalanan dinas, Ahok yakin tidak akan membebani APBD 2016 DKI Jakarta. Asalkan ada aturan yang jelas.

"Jakarta sanggup. Cuma kalo nggak ada aturan kita nggak kasih. Kalau ada aturan kita kasih," tutup Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini