Sukses

3 Kali Operasi, Komplotan Pencuri Isi Kontainer Dibekuk Polisi

Hasil operasi komplotan pencuri itu paling kecil Rp 135 juta dan paling besar Rp 450 juta.

Liputan6.com, Jakarta - 8 Anggota komplotan pelaku pencurian dan penggelapan ditangkap jajaran Subdit I Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Komplotan yang ternyata sudah beberapa kali menjalankan aksinya ini, menurut Kepala Unit I Subdit Jatanras, Kompol Gunardi, terkenal piawai dan terbukti sudah 3 kali menjalankan aksinya.

"Mereka beraksi menggondol isi kontainer milik perusahaan jasa pengiriman barang. Hasilnya pun tidak sedikit, paling kecil Rp 135 juta dan paling besar Rp 450 juta," kata Gunardi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Gunardi mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus yang sama tiap menjalankan aksinya. Si sopir dan kernet, ucap dia, memiliki peran yang menentukan guna memuluskan aksi kriminal mereka.

Berbekal pengalaman mengemudi truk, si sopir dan kernet melamar ke sebuah perusahaan ekstradisi untuk kemudian menjalankan aksinya secara leluasa.

"Buktinya para komplotan ini sudah bisa menyediakan mobil boks sendiri dan mobil operasional lainnya untuk melarikan diri," terang Gunardi.

Gunardi menuturkan, aksi pertama komplotan ini pada 16 Oktober 2015 lalu. Ketika itu, mereka berhasil menggondol ratusan karung beras senilai Rp 135 juta. Kejadian ini, terjadi di Salatiga, Jawa Tengah.

Kemudian, pada 24 November 2015 di Rembang, Jawa Tengah mereka juga mulus menjalankan aksinya dan mencuri 1 truk kontainer popok bayi yang sudah dikemas.

Namun pada aksi selanjutnya, komplotan ini terbongkar boroknya. Modus mereka tercium polisi, saat berupaya menguras satu truk kontainer berisi 2987 kardus kopi senilai Rp 250 juta.

Kedelapan pelaku masing-masing berinisial RF alias OFI, ABD alias KR,  SW, SL, WW, BR, DD dan KR kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Polda Metro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk pelaku pencurian dan penggelapan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 372, sementara yang menjadi penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini