Sukses

Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Pimpinan KPK

Ketua KPK kini mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp 24 juta atau naik dari sebelumnya, yang sebesar Rp 15.120.000.

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kenaikan sejak November 2015. Selain gaji pokok, Ketua KPK kini mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp 24 juta atau naik dari sebelumnya, yang sekitar Rp 15 juta.

Kenaikan tunjangan ini telah diamini oleh Presiden Jokowi. Pada 2 November 2015, Jokowi menandatangani PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Tak cuma ketua yang naik, tunjangan pimpinan lain KPK juga ikut meningkat jumlahnya.

"PP ini terutama mengubah Pasal 3, bahwa pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," seperti tertulis di laman Setkab.go.id, Jumat (11/12/2015).

Jika ditotal, jumlah tunjangan yang dikantongi seorang Ketua KPK bisa mencapai Rp 100 juta lebih. Meski tunjangan naik, gaji pokok para pimpinan lembaga antirasuah tersebut tercatat tak mengalami peningkatan alias tetap.

Tunjangan

Pasal 4 PP ini disebutkan, bahwa selain penghasilan, pimpinan KPK juga diberikan tunjangan fasilitas. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, perumahan, transportasi, asuransi kesehatan dan jiwa, serta hari tua.

"Besarnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP tersebut.

Ada pun tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara pemberian tunjangan hari tua bagi pimpinan KPK merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.

"PP ini juga menyebutkan, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 9 November 2015.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.