Sukses

Polisi: Sistem Online Hanya Berlaku untuk SIM A dan C

Pemegang SIM B1, B2 dan D tetap harus memperpanjang SIM di tempat asal pembuatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polri meluncurkan sistem perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) online di 45 Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) seluruh Indonesia. Hal ini tak berarti semua jenis SIM bisa diperpanjang secara online.

Kepala Sub Direktorat (Subdit) Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo mengatakan sistem tersebut hanya diperuntukan pemegang SIM A (mobil) dan C (motor).

"(Sistem SIM Online) itu berlaku untuk (pemegang) SIM A dan C saja," kata Ipung kepada Liputan6.com, Selasa (8/12/2015).


Sementara pemegang SIM jenis B1 (pengemudi angkutan penumpang/barang), B2 (pengemudi kendaraan berat, kendaraan tertentu) dan D (pengemudi dengan keterbatasan fisik) tetap harus memperpanjang SIM di tempat asal pembuatan.

Pertimbangannya, tambah Ipung, mereka harus menjalani uji mengemudi kembali untuk dinilai masih layak atau tidak mendapatkan lisensi mengemudi.

"Misalnya, kalau SIM B1 itu ada uji mengemudi lagi. Nah ujiannya itu harus kembali ke tempat asal pembuatan SIM," tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini