Sukses

Alasan Polri Tak Ajukan Pencekalan Riza Chalid ke Kemenkumham

Badrodin mengaku tetap memantau seluruh pihak yang terlibat dalam rekaman 'Papa Minta Saham'

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Riza Chalid terdeteksi meninggalkan Tanah Air. Ia terbang ke luar negeri lantaran belum ada pihak penegak hukum yang meminta upaya pencekalan terhadap pengusaha minyak itu.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengakui, pihaknya belum meminta pencekalan Riza kepada Kemenkumham. Langkah itu akan diterapkan jika ada permintaan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR atau pihak lain yang melaporkannya.

"Saya pernah ditanya wartawan, Pak apakah Polri mau mencari Pak Riza Chalid, saya bilang kalau nanti ada permintaan dari MKD atau dari Kejaksaan, tentu ya kita akan mencarinya. Itu yang saya sampaikan, bukan inisiatif kita. Kita kan enggak ada kepentingannya. Kalau kita nangani perkaranya, ya kita bisa lakukan itu," ujar Badrodin di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).

‎Menurut dia, hingga kini belum ada satu pihak pun yang membuat laporan pengaduan mengenai peran Riza Chalid yang diduga terlibat dalam kasus pencatutan nama Presiden nama wakil Presiden. Termasuk Presiden Jokowi juga belum melaporkan kasus tersebut.

"Belum ada permintaan‎ dari MKD atau dari Kejaksaan. Tadi sudah saya sampaikan, hingga saat ini belum tahu saya itu, ada permintaan itu, presiden belum perintahkan ke saya," kata dia.

Walau belum mendapatkan aduan dari pihak manapun, Badrodin mengaku tetap memantau seluruh pihak yang terlibat dalam pembicaraan segitiga dalam rekaman kasus 'Papa Minta Saham' itu. "Kalau dipantau, tentu sudah," ucap Badrodin.
‎
‎Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui, pengusaha Riza Chalid sudah tidak berada di Indonesia. Riza terdeteksi telah meninggalkan tanah air sejak 4 hari lalu.

"Dia tidak di Indonesia, sudah beberapa waktu lalu, 4 hari lewat (meninggalkan Indonesia)," ujar Yasona di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. ‎
‎
Yasona mengatakan, selama ini belum ada upaya pencekalan terhadap Riza. Sebab, pihaknya belum menerima permintaan dari lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK untuk melakukan tindak pencekalan kepadanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.