Sukses

Johan Budi: Kerja KPK Terganggu Jika Novel Baswedan Ditahan

Novel Baswedan dituduh bertanggung jawab atas penganiayaan salah satu komplotan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi berharap Bareskrim Polri maupun kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Novel Baswedan yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan saat menjadi Kepala Reserse Polres Kota Bengkulu tahun 2004 silam.

Menurut Johan, penahanan Novel sebagai salah satu penyidik KPK akan mempengaruhi kinerja lembaganya. Apalagi saat ini Novel sedang menjadi Ketua Satgas pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Pimpinan sepakat dan kami berharap kejaksaan tidak lakukan penahanan terhadap Novel. Kalau ditahan ya tentu ganggu pekerjaan di KPK," ujar Johan Budi di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

"(dari kasus-kasus yang ditangani) sebagian ketua satgasnya adalah Novel," sambung dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia, penahanan terhadap Novel ini akan membuat hubungan antara KPK dan Polri kembali tidak harmonis.

"Ini demi mempertahankan hubungan kelembagaan yang memang kondusif," kata Indriyanto.

Meski begitu, Indriyanto belum mau menjelaskan secara detail mengenai langkah KPK jika Bareskrim Polri tetap melakukan proses penahanan terhadap Novel Baswedan. Dia hanya memastikan KPK sebagai penegak hukum akan taat aturan.

"Kami mengikuti prosedur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," tandas Indriyanto.

Novel Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu tahun 2004.

Dia dituduh bertanggung jawab atas penganiayaan salah satu komplotan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia. Novel yang telah keluar dari institusi Polri ini kemudian disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk disidangkan.

Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012 dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini