Sukses

Kompolnas Minta Polri Profesional Tangani Tambang Banyuwangi

Hamidah menilai, langkah Polda Jawa Timur dengan menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka dianggap sudah tepat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman mendukung langkah penegakkan hukum yang diambil Polda Jawa Timur, dalam menangani tindakan perusakan kantor tambang PT Bumi Suksesindo (BSI) di wilayah Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Tindakan perusakan oleh sekompok orang itu disebut Hamidah sebagai tindakan anarkis.

"Tindakan warga merupakan perusakan fasilitas umum dan tindakan anarkis," kata Hamidah di Jakarta, Selasa (1/12/2015).‎

Hamidah menilai, langkah Polda Jawa Timur dengan menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka dianggap sudah tepat. Sebab, langkah kepolisian merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan dan menciptakan kepastian investasi, untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Banyuwangi.

Apalagi, menurut dia, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti telah menyatakan tambang PT BSI adalah legal dan telah miliki dokumen lengkap. Untuk itu, aksi perusakan aset milik BSI merupakan tindakan yang tidak bisa diterima.

Hamidah memahami langkah kepolisian menetapkan sejumlah warga sebagai tersangka, merupakan bagian dari menegakkan aturan. Alasannya, aksi kekerasan tidak pernah dibenarkan.
Jika dilihat lebih jauh, sebenarnya tindakan tegas kepolisian justru akan melindungi kepentingan masyarakat Banyuwangi.


Sebab, kata dia, keberadaan tambang itu akan memberi efek positif bagi masyarakat sekitar dan Banyuwangi tentunya. Karena sumber daya alam yang dimiliki telah dimanfaatkan maksimal, hingga mendatangkan keuntungan yang optimal.

"Tapi Polri harus profesional tangani kasus ini. Jangan diskriminatif, apalagi menyangkut konflik masyarakat dan pengusaha," kata Hamidah.

Sekelompok orang melakukan aksi anarkis di kawasan Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu 25 November 2015.

Saat itu, mereka yang menolak tambang melakukan perusakan kantor dan areal pertambangan milik PT BSI. Akibat aksi ini Pemkab Banyuwangi meminta PT BSI beroperasi secara terbatas, sampai pelaksanaan Pilkada Banyuwangi pada 9 Desember 2015 mendatang.‎
‎
Pada 26 November 2015, warga membakar kantor dan fasilitas tambang milik PT BSI hingga membuat karyawan dievakuasi polisi. Beberapa waktu sebelumnya, sekelompok orang juga membuat aksi anarkis dengan mencabut tiang telepon dan meletakkan di tengah jalan di Pos 8 Tambang.

Polda Jawa Timur telah menetapkan 2 tersangka yang diduga merusak dan membakar lokasi tambang milik PT Bumi Suksesindo (BSI). 2 Warga tersebut berinisial GT (19) dan SU (45).

Penetapan GT dan SU ini berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang dikantongi kepolisian. Kasus perusakan tambang emas Tumpang Pitu ini ditangani langsung Polda Jatim. Bahkan rencananya, 2 tersangka itu akan dibawa ke Mapolda Jatim.

Penyidik dan Tim Labfor Polda Jatim juga telah melakukan olah TKP untuk menguatkan unsur pidana. Dari lokasi kejadian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan kaca, dan lain-lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini