Sukses

Seskab: Presiden Belum Berencana Keluarkan Ampres soal UU KPK

Revisi merupakan inisiatif DPR RI, maka pemerintah menunggu tindak lanjut dari DPR. ‎

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum berencana mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut dia, revisi merupakan inisiatif DPR-RI, maka pemerintah menunggu tindak lanjut dari DPR. ‎

"Itu sebenarnya mengenai amanat belum ada karena Undang-Undang KPK ini kan inisiatif DPR. Bahwa sebelum inisiatif ini ada memang pernah pimpinan KPK dan juga pemerintah melihat, membahas, memang harus ada penguatan terhadap undang-undang tersebut," ujar Pramono di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (1/12/2015). ‎

Namun demikian, Pramono mengatakan harus ada penguatan terhadap UU KPK. Ia meyakini revisi tidak dalam terminologi untuk melemahkan tetapi untuk lebih menguatkan KPK.

"Ada beberapa persoalan yang tidak bisa terselesaikan oleh undang-undang, sehingga kemudian muncul banyak judicial review dan juga pra peradilan," ucap dia.

 


Pramono menyampaikan beberapa hal yang menjadi masalah dalam UU KPK saat ini, di antaranya, terkait adanya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan atau SP3, kemudian yang berkaitan dengan penyadapan, dewan pengawas, dan mengenai penyidik independen.

"Jadi dalam konteks itulah pernah didiskusikan dengan beberapa hal. Nah karena sekarang ini sudah menjadi inisiatif Dewan tentunya pemerintah menunggu tindak lanjut dari Dewan," ucap dia. ‎

Mengenai Panitia Seleksi Calom Pimpinan (Pansel) KPK yang dipersoalkan oleh Komisi III DPR-RI, Pramono menyatakan bahwa pemerintah meyakini Pansel KPK telah bekerja dengan kredibilitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya meyakini independensi dari tim pansel ya. Enggak mungkin kemudian ada titipan macem-macem, enggak. Ini terlalu teori konspirasi saja," ujar Pramono.

Namun soal nama-nama Capim KPK yang akan dipilih DPR, Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan DPR.

"Sudah diajukan 10 nama kepada DPR, maka sekarang silakan dari nama-nama itu dipilih yang terbaik bagi KPK 4-5 tahun mendatang," kata Pramono.

Saat ditanya mengenai adanya kemungkinan barter dalam pemilihan pimpinan KPK, sehingga menyebabkan tertundanya proses fit and proper test di DPR, Pramono langsung membantahnya.

"Tidak ada barter atau tawar-menawar dalam pemilihan ketua KPK dan revisi Undang-Undang KPK. Enggak ada lah, kayak pedagang aja barter-barter," tutup Pramono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini