Sukses

Kapolri: Polri Akan Ikuti Ketetapan Revisi PP Salah Tangkap

Polri juga mengingatkan revisi itu perlu lebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap diterbitkan pada 10 Desember 2015.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan Polri akan mengikuti proses revisi PP yang sedang dibahas oleh Jaksa Agung dan Mahkamah Agung (MA).

"Kita ikuti saja, apakah itu diterima atau tidak, kita harus perhatikan masukan-masukan itu," kata Badrodin di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 30 November 2015 seperti yang dilansir Antaranews.

Namun, dia mengingatkan revisi terhadap PP tersebut perlu masukan dari berbagai elemen.

"Kita harus lihat pendapat-pendapat yang ada, tentu semua faktor perlu diperhatikan," ujar Badrodin.


Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. PP ini akan diganti dengan ketentuan baru tepat pada Hari HAM Sedunia.

Revisi PP 27 Tahun 1983 tersebut menargetkan korban salah tangkap untuk menerima ganti rugi sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. (Bob/Dms)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.