Sukses

Vonis Pembunuh Tata Chubby Dibacakan Hari Ini

Pengacara Prio, Ahmad Ramzy mengatakan sidang tersebut digelar pukul 14.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby, pekerja seks komersial via online, dengan terdakwa Prio Santoso. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan tersebut pada sidang hari ini.

Pengacara Prio, Ahmad Ramzy mengatakan, sidang tersebut digelar pukul 14.00 WIB.

"Hari ini pukul 14.00 WIB akan dibacakan vonis untuk kasus Tata Chubby," ujar Ahmad ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Dia berharap, majelis hakim bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya, kepada Prio.

"Saya cuma minta ini bisa adil, adil bagi klien saya," tandas Ahmad.

Prio dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diduga melanggar Pasal 339 KUHP. JPU menilai terdakwa bersalah karena membunuh dengan pemberatan terhadap wanita pemilik akun @tataa_chubby.

Pada berkas tuntutan, Prio disebutkan telah mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik. Tak hanya itu, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan kaus kaki hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Ramzy membantah jika pembunuhan terhadap Tata Chubby sudah direncanakan oleh kliennya. Prio sama sekali tidak terpikirkan untuk membunuh Mpih. Kedatangannya murni hanya untuk melakukan hubungan badan.

Dia menilai jaksa terlalu gegabah dalam menuntut kliennya 18 tahun penjara. JPU dinilai tidak melihat fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung.

Deudeuh Alfisahrin atau Tata Chubby ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur, Jakarta Selatan pada 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ditemukan, pintu kamarnya dikunci dari luar.

Di kamar kos tempat pembunuhan, polisi menemukan alat kontrasepsi, kaos kaki, bed cover, dan kabel yang diduga untuk menjerat leher perempuan tersebut. Prio membunuhnya lantaran perempuan itu menyinggung soal bau badan. Setelah membunuh, terdakwa Prio yang berprofesi guru les privat itu juga membawa harta benda milik Deudeuh. (Bob/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini