Sukses

KPK Periksa Eks Sekda Sumut soal Suap Gubernur Gatot

Ini merupakan pemeriksaan Nurdin Lubis yang ketiga kalinya oleh KPK setelah pada 9 dan 24 November lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho pada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Ini merupakan pemeriksaan Nurdin Lubis yang ketiga kalinya oleh KPK setelah pada 9 dan 24 November lalu ia juga sempat dipanggil untuk digali keterangannya sebagai saksi.

Menurut informasi, yang bersangkutan akan diminta keterangan soal aliran dana dari Pemerintah Provinsi Sumut kepada anggota DPRD Sumut. Sebagai pejabat tinggi di Sumut, dia diduga tahu banyak soal kasus ini.

"Yang pasti seseorang dipanggil untuk diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," tutur Yuyuk.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka sejak 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, serta Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal. Di antaranya adalah untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara kelima legislator yang diduga penerima suap Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ndy/Mvi)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.