Sukses

Ini Akibatnya Jika Kebijakan Anggaran DKI Tak Tuntas Senin Besok

Jika tidak selesai pada 30 November, maka Pemprov dan DPRD DKI tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok masyarakat yang menamakan Koalisi Peduli Anggaran Jakarta, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta bekerja lembur, Senin besok. Kerja ekstra diperlukan agar Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 bisa rampung tepat waktu.

Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Apung Widadi mengatakan, jika perlu DPRD dan Pemprov DKI bekerja 24 jam.

"Ini kan harus selesai 30 November. Jadi besok, baik Pemprov DKI maupun DPRD bekerja jam 07.00 WIB pagi dan kalau bisa jam 24.00 WIB, itu sudah selesai kok, pasti dibahas," ujar Apung di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Menurut Apung, hal ini harus selesai besok, karena mengacu kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri, nomor 37 tahun 2014 yang mengatur paling lambat 30 November harus sudah rampung.

Ketua Umum Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alamsyah berpendapat hal yang sama. Menurut dia, jika tidak selesai pada 30 November, maka Pemprov dan DPRD DKI tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.

"Karenanya besok harus selesai. Kalau tidak DPRD dan Pemprov DKI tidak terima gaji dari eksekutif," tutur Syamsuddin.

Meski demikian, dia merasa curiga, dari hasil ratusan anggaran SKPD bisa selesai dalam satu hari.

"Tapi bisa selesai dalam satu hari? Ini kan dari 649 SKPD. Ini yang susah diawasinya," jelas Syamsudin.

Ancaman Deadlock

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam pun menuturkan, dengan adanya ini, ancaman deadlock pembahasan APBD DKI Jakarta pun di depan mata.

"Keterlambatan penetapan APBD akan menambah citra buruk kinerja keuangan pemerintah DKI Jakarta, yang juga tentu akan berimplikasi pada nasib perekonomi masyarakat Jakarta karena rendahnya serapan APBD," ujar Roy.

Karena itu, peneliti ICW Abdullah Dahlan meminta 2 hal yang harus dilakukan, baik DPRD maupun Pemprov DKI. Dimana yang pertama mendorong perbaikan mekanisme pembahasan dalam internal DPRD yang lebih terbuka dan demokratis.

"Kedua, mempublikasikan secara lengkap hasil penyisiran KUA-PPAS 2016 yang dilakukan Pemprov DKI, sehingga bisa dijadikan alasan rasional terhadap keterlambatan pengesahan KUA-PPAS 2016," pungkas Dahlan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan jajaran DPRD sudah tidak lagi mempermasalahkan penyisiran ulang yang dilakukannya terhadap KUA-PPAS 2016.

Menurut Ahok, saat ini penyisiran ulang terhadap KUA-PPAS 2016 sudah selesai 90 persen. Dia berjanji menyerahkan KUA-PPAS 2016 hasil penyisiran ulang ke Dewan awal pekan depan. (Ron/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini