Sukses

JK: UUD Saja Bisa Direvisi, Apalagi UU KPK

Baleg DPR memutuskan untuk kembali membahas revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk kembali membahas revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi dilakukan pada program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. ‎

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai rencana revisi UU KPK ini sudah lama ingin dilakukan. Ia pun mengaku tak mempermasalahkan bila DPR akhirnya memutuskan untuk membahasnya di tahun depan.
‎
"Undang-undang apa pun, UUD saja bisa direvisi, bisa diamandemen, apalagi undang-undang. Kalau undang-undang itu sudah diusul 15 tahun lalu tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan. Karena perlu ada revisi," ujar JK di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu, (29/11/2015).

‎JK membantah adanya upaya saling ‎lempar hak inisiatif antara pemerintah dan DPR terkait pengajuan revisi UU KPK. Tang terpenting, bila telah masuk dalam Prolegnas 2016, maka rencana revisi telah disetujui dua pihak.

"Bukan saling lempar. Memang setiap revisi kan harus disetujui oleh kedua belah pihak (legislatif dan eksekutif). Tidak mungkin satu pihak," ujar JK. ‎

Pembahasan ini sempat ditunda setelah P‎residen Jokowi telah melakukan rapat konsultasi mengenai revisi Undang-Undang KPK dengan para pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan pada akhir Oktober 2015 lalu.
‎
Rapat itu pun akhirnya menghasilkan‎ keputusan untuk menunda revisi UU KPK yang selama ini dianggap banyak mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Penundaan juga dilakukan karena pemerintah ingin lebih fokus pada perbaikan dan pembangunan ekonomi ditengah krisi global yang turut mempengaruhi perekonomian Indonesia.‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini