Sukses

Kemendes: Penyaluran Dana Desa 3 Tahap Tak Efisien

Dengan mempersingkat tahapan penyaluran dana desa, dampaknya dinilai akan lebih terasa.

Liputan6.com, Jakarta - Pengucuran dana desa melalui 3 tahapan dinilai tidak efektif dalam mempercepat pembangunan desa. Kebijakan itu kini menjadi sorotan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) untuk dilakukan perubahan.

"Usulan kami, khususnya untuk revisi PP (Peraturan Pemerintah), kalau 3 tahap sekarang, ibaratnya enggak efisien, terlalu banyak prosedural yang harus kita lakukan. Dengan 2 tahap akan lebih efisien, dalam perencanaan akan lebih mudah," kata Sekretaris Kemendes Anwar Sanusi di Martapura, Kalimantan Selatan pada Jumat 27 November 2015 malam.

Peraturan yang direvisi tersebut adalah PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN atau PP Dana Desa. PP itu direvisi Presiden Jokowi pada 29 April 2015 dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 itu.

Dalam PP itu disebutkan tahapan pencairan dana desa. Yaitu dilakukan secara bertahap pada tahun berjalan dengan ketentuan tahap I bulan April sebesar 40%. Tahap II pada Agustus sebesar 40%, dan tahap III pada Oktober sebesar 20%.

Anwar menyatakan, pihaknya berkeinginan agar penyaluran dana desa dapat dilakukan dalam 1 tahap. Rencana itu kini sudah disampaikan kepada pihak terkait.

"Kalau soal satu atau dua tahap, Pak Menteri (Marwan Jafar) sudah berkali-kali menyampaikan, baik dengan Kemenkeu atau raker DPR. Kita sampaikan usulan satu tahap atau maksimal 2 tahap. Memang kendalanya ada di PP, perlu revisi secepatnya," ujar Anwar.

Dengan mempersingkat tahapan penyaluran dana desa, dampak yang ditimbulkannya akan lebih terasa. Terutama dalam penyerapan tenaga kerja.

"Artinya, kalau 1 atau 2 tahap, misalnya desa dapat Rp 700 juta, kalau 2 tahap dapat Rp 350 dan Rp 350 juta. Artinya kalau dapat uang Rp 350 juta, keinginan untuk ciptakan pekerjaan atau skala volumenya akan lebih besar, ketimbang sekarang (3 tahap). Rp 100 juta, 100 juta, dan 80 juta. Bayangkan 80 juta terakhir itu untuk apa?" jelas dia.

"Pengawasannya juga jauh lebih gampang ketimbang sekarang butuh 3 kali," pungkas Anwar. (Ndy)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini