Sukses

Kasus Habib Rizieq, Polisi Akan Libatkan 2 Ahli

Kedua ahli itu dari bidang informasi dan teknologi serta bahasa.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan dan penghinaan yang dilakukan oleh petinggi FPI, Rizieq Shibab atau Habib Rizieq. Dia dipolisikan lantaran memelesetkan kata 'sampurasun' menjadi 'campur racun'.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Wirdhan Denny mengatakan, pihaknya akan melibatkan 2 ahli. Kedua ahli itu dari bidang informasi dan teknologi serta bahasa untuk dimintai keterangannya soal video yang dijadikan bukti pelapor.

"Saksi ahli akan dimintai keterangan ucapan Habib Rizieq apakah ada unsur penghinaan atau tidak, dan IT untuk video yang di-upload benar ucapan Habib Rizieq atau bukan," kata Wirdhan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11/2015).


Menurut dia, jika keterangan dari para saksi telah lengkap, maka Habib Rizieq akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Kalau saksi dan petunjuk sudah cukup sebagai alat bukti baru kami panggil Habib Rizieq," terang Wirdhan.

Dia menyebutkan, Habib Rizieq dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, jika terbukti bersalah.

"Itu lima tahun (penjara) pasal yang diterapkan," tutup Wirdhan. (Bob/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.