Sukses

PPATK: Mayoritas Sumber Dana Pencucian Uang Dianggap dari Korupsi

Masyarakat masih banyak yang belum memahami pencucian uang yang banyak terjadi di berbagai aspek, termasuk berasal dari institusi pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis hasil penelitian mengenai ‎indeks persepsi masyarakat mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme. Dari hasil survei tersebut, sebagian besar responden menilai sumber dana pencucian uang mayoritas berasal dari hasil korupsi.

"Mayoritas masyarakat, sebanyak 50,87% menilai sumber dana pencucian uang dari hasil korupsi, kemudian 39,19 persen dari penipuan atau penggelapan dan dari penyuapan sebesar 44,26 persen," ucap ‎Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Berdasarkan hasil tersebut, Ivan mengambil kesimpulan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami pencucian uang yang banyak terjadi di berbagai aspek, termasuk berasal dari institusi pemerintah.

"Masyarakat belum aware bahwa hasil tindak pidana narkotika, perpajakan, kehutanan, perbankan, lingkungan, perikanan, perdagangan orang dan prostitusi juga berpotensi tunggu menjadi sumber dana TPPU," ujar Ivan.

Sedangkan dilihat dari sisi profil pelakunya, masyarakat Indonesia berpandangan bahwa pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kecenderungan terbesar menjadi pelaku utama TPPU.

Profil Pelaku

"Profil lain yang berisiko tinggi menjadi pelaku TPPU adalah pengurus partai, organisasi masyarakat dan yayasan sebanyak 8,67 persen, PNS 6,8 persen dan pengusaha 6,7 persen. Sedangkan yang dapat terlibat adalah rekan kerja atau relasi sebanyak 42,19 persen dan anggota keluarga sebesar 41,49 persen," papar Ivan.

Survei tersebut melibatkan 11 bank dengan 600 kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah respondennya 3.000 nasabah bank yang dipilih dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko terhadap terjadinya pencucian uang di Indonesia.‎

PPATK secara khusus merancang penyusunan indeks persepsi publik terhadap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dengan melibatkan para akademisi untuk merancang metodologi.

Kemudian, industri keuangan dalam pelaksanaan survei serta masyarakat Indonesia dalam menilai tingkat keefektifan kinerja rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyampaikan, lembaganya mengapresiasi atas kerja sama yang telah dibangun bersama para stakeholder atau pemangku kepentingan terkait. Terutama penyedia jasa keuangan perbankan yang telah membantu pelaksanaan pilot project survei indeks persepsi TPPU tahun 2015, sehingga respons rate survei mencapai 100 persen.

"Kami juga turut mengucapkan terima kasih atas dukungan para pihak regulator dan pihak instansi terkait, sehingga kegiatan indeks persepsi publik tahun 2015 dapat diselesaikan," pungkas Muhammad Yusuf. (Ans/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.