Sukses

Mau Nikah, Calon Mempelai Wajib Tanam 5 Pohon

Kewajiban menanam pohon ini dikeluarkan Kementerian LHK melalui Kementerian Agama.

Liputan6.com, Banjar - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Kementerian Agama mewajibkan setiap pasangan calon pengantin menanam pohon 5 batang per orang sebelum menikah sebagai salah satu upaya mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta hektare.

"Kementerian LHK menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan 5,5 juta ha, namun kemampuan APBN hanya 200.000 ha per tahun. Oleh karena itu, kami menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama," ucap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat puncak peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (26/11/2015).

Seperti dilansir Antaranews.com, Menteri Siti menjelaskan, Kementerian LHK menjalin kerja sama dengan beberapa pihak, baik instansi pemerintah dan swasta untuk menanam pohon dalam rangka mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5,5 juta ha sesuai RPJMN tahun 2015-2019.

Selain dengan Kementerian Agama, kerja sama juga dijalin dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mewajibkan setiap anak sekolah mulai SD sampai Perguruan Tinggi untuk menanam 5 batang pohon per orang.

Senada dengan itu, Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Kementerian LHK Hilman Nugroho mengatakan, pemerintah menyediakan jenis bibit tanaman lokal yang berbeda sesuai dengan wilayahnya.

"Tentu saja ada perbedaan misalnya antara tanaman lokal di Kalimantan Barat dengan di Jawa. Kalau di Jawa misalnya ada pohon sengon, tanamlah itu. Kalau di Kalimantan Barat banyak tengkawang, tanamlah tengkawang," ujar Hilman.

Untuk itu, pemerintah menyediakan bibit pohon yang ditanam oleh masyarakat. Terdiri dari 70% jenis tumbuhan kayu-kayuan dan 30% jenis buah-buahan.

Hilman juga menjelaskan teknis kewajiban menanam pohon untuk calon pasangan pengantin adalah dengan menunjukkan bukti foto bahwa pasangan tersebut sudah menanam 5 pohon per orang, kemudian barulah Kantor Urusan Agama (KUA) mengeluarkan surat nikah.

Selama 5 tahun terakhir, masyarakat Indonesia telah menanam 7,3 miliar pohon, namun masih ada lahan kritis seluas 24,3 juta ha dari keseluruhan lahan 190 juta ha. (Ans/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini