Sukses

Rekan Artis Akan Dukung OC Kaligis Saat Bacakan Pembelaan

Selain keluarga, menurut Velove Vexia, ayahnya juga akan didukung secara moril oleh sejumlah artis yang pernah dibantu OC Kaligis.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis. Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Menurut Velove Vexia, salah satu anak terdakwa, selain keluarga, ayahnya juga akan didukung secara moril oleh sejumlah artis yang pernah dibantu OC Kaligis. Di antaranya Baim Wong, Marshanda, dan Olivia Zalianty.

"Tadi kabarnya yang sudah di jalan ada Marshanda, ada Baim, ada Oliv. Enggak tahu sih, semua kan ada kesibukan juga," ucap Velove Vexia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Velove menjelaskan, dukungan ini diberikan karena mereka pada dasarnya tidak terima dengan tuntutan jaksa terhadap OC Kaligis, yakni hukuman penjara 10 tahun. Sementara Ketua Hakim PTUN Tripeni, selaku pihak penerima suap, hanya dituntut 4 tahun penjara.

"Sementara papaku kan swasta, tapi hukumannya lebih berat gitu, jadi kayak ada sentimen gitu. Terus aku mikir apakah karena papa selama ini selalu bertentangan dengan KPK, selalu ngomong kalau ada kejanggalan dengan KPK," ujar Velove.

Pada perkara ini, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, memberikan uang US$ 27.000 dan 5.000 dolar Singapura kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan, terkait pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, serta tunggakan dana bagi hasil.

Atas perbuatannya ini, jaksa menuntut mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan masa kurungan. (Ans/Sun)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.