Sukses

Haji Lulung Kembali Diperiksa Polisi Terkait Korupsi UPS

Lulung datang ke gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.27 WIB dan didampingi kuasa hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Pria yang akrab disapa Haji Lulung itu diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Lulung yang hadir ke gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.27 WIB didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.

Mengenakan kemeja biru lengan pendek, Lulung mengatakan, kedatangannya ke kantor Komjen Anang Iskandar untuk diperiksa atas kedua tersangka, yakni Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.

"Kali ini saya diperiksa, dipanggil sebagai saksi untuk dua teman saya dari DPRD DKI dan mantan DPRD (Fahmi dan Firmansyah) yang diduga tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS," kata Lulung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/11/2015).

Dia mengatakan, pihaknya akan kooperatif menjalankan pemeriksaan lanjutan kali ini.

"Saya kooperatif, saya akan jelaskan apa yang ditanya penyidik di dalam‎. Intinya saya kooperatif saja, bagaimana penegak hukum menuntaskan persoalan korupsi. Saya sangat mendukung penegakan hukum dan saya kooperatif makanya datang‎," tambah Lulung.

Kasus UPS

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Dengan demikian ada 4 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman yang telah lebih dulu menjadi tersangka.

"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M Firmansyah), setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November 2015.

Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Hadi mengatakan, untuk peran tersangka masih didalami penyidik. Tapi, menurut dia, penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 50 miliar ini. (Ndy/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini