Sukses

Menteri Yasonna Pindahkan Labora Sitorus ke Jakarta Usai Pilkada

Yasonna membantah bahwa Kepala Lapas yang sengaja mengendurkan penjagaan sehingga Labora bisa kembali ke rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana illegal logging dan pencucian uang, Labora Sitorus kembali jadi sorotan. Pria yang dijatuhi hukuman 15 tahun itu keluar lagi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Sorong, Papua Barat dengan alasan sakit. Bahkan dia sempat pulang ke rumahnya.

Karena ulahnya itu, mantan polisi tersebut bakal dipindahkan ke Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana membawa dia ke Jakarta untuk menghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Dia sekarang memang sakit. Tapi kemarin tiba-tiba keluar lagi. Alasan dia untuk alternatif (pengobatan). Tapi kita sudah komunikasi, akan dibawa ke Cipinang. Tapi kita harus hati-hati untuk bertindak," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa 24 November 2015.

"Karena begini, yang bersangkutan di-back up oleh suatu kelompok dan memang ada sekelompok oknum. Tapi oknum gampanglah," imbuh sang menteri.

Tunggu Pilkada

Yasonna membantah bahwa Kepala Lapas yang sengaja mengendurkan penjagaan sehingga Labora bisa kembali ke rumah.

"Saya sudah cek ya. Sebetulnya Kalapas ini cukup tegas. Tapi pas dia di rumah sakit, dibawa sama kelompok-kelompok tertentu ke luar. Jadi sama kayak waktu dia dieksekusi. Ada kelompok yang membantu dia," tutur politisi PDIP itu.

Lalu kapan Labora bakal dipindahkan?

Menteri Yasonna menyatakan, pemindahannya baru dilakukan setelah pilkada. Hal ini terkait jumlah aparat yang bakal terlibat dalam pengamanan pemindahannya.

"Tapi sekarang ini Polri sedang melakukan pengiriman petugas dalam pengamanan Pilkada Serentak. Jadi kita tidak punya cukup personel," jelas dia.

"Iya kita harapkan itu (dipindahkan usai pilkada). Kami memang tak punya cukup personel, apapun ceritanya negara tak boleh kalah. Kalau memang Labora merasa keadilan tak sesuai menurut dirinya, dia punya upaya hukum," pungkas Yasonna.

Labora Sitorus divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, setelah jaksa melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM). Dia masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejari Sorong setelah kabur dari tahanan setempat pada Maret 2014. (Ndy/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini