Sukses

JK Harap Sidang Setnov di MKD Terbuka untuk Umum

Terkait pergantian anggota MKD, JK menyerahkan perihal itu sepenuhnya kepada lembaga DPR itu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berharap sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan terduga Ketua DPR Setya Novanto berlangsung terbuka.

Sebab, kata JK, kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres ini patut diawasi publik. Apalagi menyangkut nama baik Jokowi dan dirinya.

"‎Karena masalah yang sangat urgen dan masalah yang perlu keterbukaan, ya sebaiknya terbuka, agar masyarakat mengetahui. Apalagi, jangan lupa ini menyangkut presiden dan wapres," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Terkait pergantian anggota MKD, JK menyerahkan perihal itu sepenuhnya kepada lembaga DPR itu. Menurut dia, MKD punya aturan sendiri menyelesaikan kasus ini, dan tak bisa diintervensi pemerintah.

"Ya kita melihat itu sebagai kewenangan DPR, tentu saya tidak sendiri, pasti DPR itu punya dan jaga kredibilitas," ujar dia.

‎Soal legal standing yang dipermasalahkan MKD, JK mengingatkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tak berbeda dengan masyarakat lain.

"‎Menteri manusia biasa juga," tandas JK.

 

Profesional

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, penanganan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden ini akan dilakukan dengan profesional.

Sudding menginginkan dalam rangka keterbukaan informasi publik, MKD mendukung agar kasus Setya Novanto ini terbuka untuk umum.

"Supaya tidak ada kesan ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi. Saya kira Pak Novanto menginginkan hal itu. Saya sih berharap, karena kasus ini mendapat perhatian publik, ya dibuka saja sudah," saran dia.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menghadirkan ahli hukum bahasa, Yayah Bachria Mugnisjah, untuk dimintai keterangan akademiknya soal Bab 4 Pasal 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang siapa yang berhak melaporkan pengaduan pelanggaran kode etik anggota dewan.

Hal ini menyusul polemik laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, terkait dugaan Ketua DPR Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam dugaan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Sudirman Said melaporkan dugaan pencatutan nama kepada MKD pada Senin 16 November lalu. Sementara Setya Novanto sendiri telah membantah terkait dugaan tersebut. Menurut dia, sebagai pimpinan parlemen dirinya sangat menjaga etik. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.