Sukses

Soal Rehabilitasi, Luhut Sebut BNN dan Polri Tak Beda Pendapat

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan tak memungkiri masalah narkoba tak bisa dipandang sebelah mata.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengumpulkan pimpinan institusi yang berkaitan dengan narkoba. Dia ingin menguatkan institusi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan narkoba.

Saat ini yang tengah ramai dibicarakan adalah mekanisme hukuman bagi para pecandu narkoba. Ada yang beranggapan langsung direhabilitasi, tapi ada juga yang berpendapat harus tetap mendapatkan hukuman.

Dalam hal ini, Luhut memastikan tidak ada perbedaan pendapat antara BNN dan Polri. "Enggak, enggak ada perbedaan," ucap Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI ini tidak memungkiri masalah narkoba tak bisa dipandang sebelah mata. Kejahatan narkoba sudah masuk dalam kejahatan luar biasa, sehingga butuh penguatan dari organisasi pemberantas narkoba.

"Bagaimana ngaturnya, antara kementerian-kementerian terkait dalam rangka penanggulangan pecandu dan menindak pengedar," jelas Luhut.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, tidak ada yang bertolak belakang antara BNN dan Polri. Bila sudah ada dalam undang-undang itulah yang harus dilaksanakan.

Pemberian Efek Jera

Di sisi lain, imbuh jenderal polisi bintang 3 yang akrab disapa Buwas itu, pemberian efek jera bagi para pengguna narkoba juga tidak bisa diabaikan. Walau bagaimanapun mereka tetap melanggar hukum.

"Kita berbicara agar pengguna narkotika itu ada efek jera karena para pengguna narkoba itu kan sadar tidak sadar melakukan hal itu dengan kesadaran dan pada tahap awal dipaksa dia tidak melaporkan berarti ada unsur kesengajaan, pertanggung jawaban pidananya ada," jelas Buwas.

Mantan Kabareskrim Polri itu memang tidak menutup kemungkinan adanya pertimbangan dan masukan dari institusi lain. Selama tidak melanggar undang-undang hal itu tidak masalah.

"Itu kan pendapat bebas mana yang menguntungkan. Kita tidak boleh berdasarkan pendapat pribadi. Saya tetap pada penyidik saya berpedoman pada undang-undang. Ini negara hukum jangan main," tegas Buwas.

Rehabilitasi Pengguna

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, selama ini undang-undang sudah mengatur pengguna narkoba memang harus mendapat perlindungan dan wajib direhabilitasi. Beda dengan pengedar atau bandar.

"Secara hukum yang berlaku saat ini menyalah guna narkoba itu dicegah, diselamatkan, dijamin rehabilitasinya. Jadi, kalau ada orang yang bermasalah dengan hukum tetap, jadi kalau penyalahguna diancam pidana 4 tahun pun tetap bisa ditangkap. Cuma ditangkap dibawa ke pengadilan, prosesnya tidak sama dengan kejahatan lain," jelas Anang.

Mantan Kepala BNN ini menjelaskan, untuk menentukan hukuman yang diberikan, ada assessment atau penilaian yang dilakukan kepada para tersangka. Bila terbukti hanya pengguna langsung direhabilitasi, tapi kalau terbukti pengedar harus menjalani hukuman penjara.

"Begitu ditangkap, di-assessment, diuji secara hukum dan kesehatan, hasilnya penyalah guna pecandu dan pengedar. Kalau dobel dapat hukuman penjara dan direhabilitasi. Tempatnya bisa dipenjara," papar Anang.

"Sesuai undang-undang, bunyinya gitu. Makanya politik undang-undangnya seperti ini, penyalah guna harus dijaga, dilindungi, diselamatkan, dan dijamin rehabilitasi medis dan sosialnya," sambung Anang.

Menurut Anang, penyalah guna narkoba memang kriminal, tapi bisa di-assessment.

"Karena pengguna terlalu banyak namanya pecandu. Pengguna merangkap pengedar ada. Ada fungsi rehabilitasinya di lapas (lembaga pemasyarakatan)," pungkas Anang. (Ans/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini