Sukses

Jutaan Buruh Mogok Nasional hingga Jumat Mendatang

Untuk mengamankan aksi buruh ini, jajaran Polda Metro Jaya siap menerjunkan sekitar ‎6 ribu personel.

Liputan6.com, Jakarta - Jutaan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU) hari ini, Selasa (24/11/2015) melakukan mogok nasional di sejumlah daerah. Untuk mengamankan aksi ini, jajaran Polda Metro Jaya siap menerjunkan sekitar ‎6 ribu personel.

"Aksi mogok ini rencananya akan berlangsung mulai 24 hingga 27 November 2015. Polda Metro siap menurunkan kekuatan 6 ribu personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta pada Senin 23 November 2015 malam.

Pengamanan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di depan Gedung DPR/MPR dan Istana Negara yang menjadi lokasi unjuk rasa. Pengamanan juga difokuskan di sejumlah tempat industri di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"(Pengamanan) lebih diprioritaskan di kawasan (industri) Bekasi-Jabar, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Tangerang-Banten. Kita juga siapkan water cannon di beberapa sentral industri," tutur dia.

 

Pihaknya juga mengaku sudah melakukan mediasi dengan pihak buruh agar aksi dilakukan dengan tertib. Polisi meminta buruh tidak melakukan aksi sweeping ke pabrik-pabrik dan tidak mengganggu fasilitas umum.

Mogok kerja memang diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 137. Bahwa ‎hak buruh atau serikat pekerja untuk melakukan mogok, dilakukan sah secara tertib dan damai. Oleh karena itu, aksi mogok ini tidak boleh dihalang-halangi. Aksi mogok ini sifatnya bebas, tidak ada unsur paksaan terhadap buruh-buruh lain.

"‎Intinya kami mengimbau kepada teman-teman buruh agar melakukan aksi mogok dengan tertib sesuai aturan. Kami akan melakukan langkah represif apabila ditemukan pelanggaran hukum saat aksi," tandas Iqbal.

Sekitar 4-5 juta buruh dari 22 provinsi seluruh Indonesia hari ini melakukan aksi mogok nasional. Aksi ini akan berlangsung selama 4 hari, hingga 27 November 2015.

Ada 3 tuntutan yang diajukan buruh dalam aksi ini. Pertama, pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah. Kedua, membatalkan penerapan formula kenaikan upah inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Ketiga, menaikkan upah pekerja 2016 sebesar 25 persen dari upah sekarang. (Ndy/Ron)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini