Sukses

KPK Minta Kasus Novel Baswedan Dihentikan

Penetapan tersangka ini akan terus menyandera Novel Baswedan.

Liputan6.com, Bogor - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen mengatakan bahwa lembaganya sangat berharap kasus yang menjerat Novel Baswedan segera dihentikan oleh kepolisian. Penyidik KPK itu, dijerat kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.

"Kami harapkan kasus (Novel Baswedan) ini dihentikan," kata Zulkarnaen saat menghadiri Media Gathering KPK di Camp Hulu Cai, Cibedung, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2015).

Menurut Zulkarnaen, penetapan tersangka ini akan menyandera Novel sebagai penyidik. Selain itu, dia juga menilai kasus ini mencuat di saat hubungan Kepolisian dan KPK memanas karena dipicu penetapan tersangka terhadap calon Kapolri saat itu, Komjen Budi Gunawan.

"Karena perkara ini kan muncul dalam situasi yang tidak normal," katanya.

Zulkarnaen pun berjanji bahwa pihaknya akan berbicara dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar kasus ini tidak berlanjut.

"Artinya kita koordinasi. Kita ingin hubungan kelembagaan bagus. Artinya (kasus ini) akan menimbulkan hal kurang bagus satu sama lain (jika diteruskan)," ujar Zulkarnaen.

Saat ini, berkas perkara kasus yang menjerat Novel Baswedan di Mabes Polri sudah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat Kepolisian akan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan. Pemberitahuan hasil penyelidikan ini dikeluarkan melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 3 November 2015.

Bareskrim kemudian mengeluarkan surat pemanggilan kepada Novel. Surat pemanggilan tertanggal 18 November ini ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombes Dharma Pongrekun selaku penyidik.

Novel diketahui dijadikan tersangka sejak Oktober 2012 di tengah kisruh KPK-Polri terkait penanganan perkara korupsi simulator SIM oleh KPK. Namun kemudian kasus ini ditunda. Novel disangka sebagai penganiaya pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 saat masih menjabat Kasatserse Polresta Bengkulu.

Novel yang pernah menjalani sejumlah pemeriksaan dan rekonstruksi perkara ini merasa dikriminalisasi karena tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan itu. Apalagi, menurutnya, keluarga korban diklaim tidak memperpanjang perkara ini. (Nil/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.