Sukses

Pimpinan DPR Awasi Penyelidikan MKD Soal Pencatutan Nama Jokowi

Agus mengatakan, langkah terbaik yang dilakukan saat ini adalah menunggu keputusan MKD.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, akan memberikan pengawasan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai laporan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh politikus SN diduga Ketua DPR Setya Novanto. Saat ini MKD telah melakukan tahap verifikasi terhadap temuan yang diberikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

"Biarlah verifikasi berjalan terus, kita juga memberikan pengawasan, apakah hasilnya MKD melaksanakan tugas dan fungsinya, apakah ini memang valid, apakah ini memang bisa diteruskan, kalau diteruskan tentunya MKD melaksanakan sidang-sidang nya dalam menangani masalah etika tersebut," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jumat (20/11/2015).

Agus menjelaskan, MKD tidak hanya terdiri dari 1 orang, akan tetapi terdiri dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Sehingga, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh MKD pasti demokratis.

"Pada saat kita melaksanakan tugas dan fungsi kita, ada 1 aturan yang mengatur yaitu UU MD3, bahkan ke atas ada Undang-Undang Dasar, sehingga menurut aturan UU MD3 permasalahan ini sedang ditangani MKD," tutur dia.

Politisi Partai Demokrat ini menyarankan, sebaiknya MKD diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menangani dan melaksanakan proses dugaan pelanggaran etika ini.

"Sehingga kalau (MKD) ini belum ada hasilnya kok ada hal-hal yang lain, kok rasanya kurang pas, yang terbaik adalah menunggu keputusan MKD apakah memang berimplikasi kepada hukum, itupun nanti disampaikan kepada pihak penegak hukum," ujar dia.

Agus mengatakan, langkah terbaik yang dilakukan saat ini adalah menunggu keputusan MKD sampai tuntas, apakah memang betul terdapat pelanggaran. Dia juga memastikan, MKD bekerja tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

"Kalau pelanggaran etika pasti MKD akan memberikan sanksi, namun kalau pelanggaran hukum pasti juga MKD akan meneruskan pelanggaran hukum pada aparat penegak hukum," pungkas Agus. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.