Sukses

DPR Didesak Segera Tetapkan Pimpinan KPK

DPR melalui Komisi III masih mempertanyakan sejumlah nama yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi tersebut kepada Pansel KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib para Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang namanya sudah masuk ke DPR belum terang benderang. DPR melalui Komisi III pun masih mempertanyakan sejumlah nama yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi tersebut kepada Pansel KPK.

Terkait hal itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai sikap Komisi III yang mempermasalahkan pembidangan oleh Pansel KPK karena tidak diatur dalam undang-undang adalah tidak tepat. DPR dapat saja keluar dari pembidangan tersebut karena sifatnya tidak mengikat.

"Alih-alih melaksanakan pemilihan, DPR malah mempermasalahkan dan memanggil Pansel berkali-kali. Pada pemilihan lalu, DPR justru pernah tidak berjalan seiring dengan undang-undang karena tidak memilih calon pimpinan KPK pada batas waktu yang diberikan undang-undang," ujar peneliti PSHK Miko Ginting saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Menurut Miko, berdasarkan Pasal 30 ayat (10) UU KPK menyatakan DPR wajib memilih dan menetapkan pimpinan KPK 3 bulan sejak diserahkan oleh Presiden. Karena itu, dia menyarankan pada penggalian terhadap kredibilitas Capim KPK.

"Hasil Pansel telah diserahkan kepada Presiden untuk diteruskan kepada DPR. Dengan waktu yang terbatas, seharusnya proses seleksi diarahkan pada penggalian terhadap kredibilitas calon pimpinan KPK. DPR tidak perlu mengulur-ulur waktu dan harus segera melakukan pemilihan terhadap pimpinan KPK. Terlebih masa jabatan pimpinan KPK periode ini akan berakhir pada penghujung Desember 2015," jelas dia.

Miko juga meminta jangan sampai sikap mengulur-ulur waktu ini menjadi 'daya tawar' agar RUU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016. Wacana memasukkan RUU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2016 seharusnya ditolak oleh Pemerintah.

"Ini adalah momentum untuk mengonfirmasi sikap Presiden Joko Widodo, apakah betul menolak atau sekadar menunda pembahasan RUU KPK," pungkas Miko.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memutuskan menghentikan rapat dengar pendapat dengan Pansel Capim KPK. Alasannya, laporan tentang Capim KPK yang diserahkan pada anggota Dewan tidak lengkap. Penundaan atas persetujuan 8 fraksi yang ikut dalam rapat.

"‎8 Fraksi meminta ditunda Senin‎. Kalau bisa jam 2 saja ya dan kalau bisa Pansel lebih lengkap. Ketuanya datanglah," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 19 November 2015. (Ans/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini