Sukses

Sekjen Jakmania Febrianto Ditangguhkan Penahanannya

Banyak pihak yang menjamin Sekjen The Jakmania Febriyanto tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti perkara yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangguhkan penahanan Sekretaris Jenderal The Jakmania, Febrianto (37), mulai hari ini. Banyaknya pihak yang menjadi penjamin Febri jadi salah satu alasan penyidik Sub Direktorat Cyber Crime mengabulkan penangguhan tersangka dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan beberapa pertimbangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengabulkan penangguhan penahanan atas tersangka Febriyanto, dengan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan hal yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan, melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Alasan lain penyidik memutuskan penangguhan penahanan Febrianto adalah jaminan tersangka tidak akan melarikan diri dan barang bukti. Serta akan bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan tambahan dari tersangka.

"Pertimbangan-pertimbangan itu antara lain ada jaminan dari beberapa orang bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, kooperatif apabila dipanggil dan membuat surat pemohonan terhadap penahanan," terang Iqbal.

Sekjen Jakmania Febriyanto ditangguhkan penahanannya (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Pada Minggu 11 Oktober 2015, Febriyanto mem-tweet di akun Twitter-nya @bung_febri dengan tagar #tolakpersibmaindijakarta diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis Jakmania, yang rata-rata remaja dan pemuda.

Dari hasil penelusuran cuitan Febri, polisi menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah Jakmania Kemayoran, yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh.

Febrianto ditangkap tepat pada hari berlangsung laga final Piala Presiden 2015, Minggu 18 Oktober 2015. Saat ditangkap, polisi menyita 1 telepon genggam, 1 laptop, akun Twitter, akun Facebook, e-mail milik Febrianto dan sebuah buku catatan.

Febrianto dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Dry/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.