Sukses

Penipu Bermodus Ilmu Santet Raup Rp 400 Juta Sekali Aksi

Korban biasanya lebih dulu ditakut-takuti dengan dituduh sedang disantet.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang korban aksi penipuan bermodus penyembuhan santet yang dilakukan oleh Ustad dan Heri, melaporkan tindak penipuan ini ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat.  

Laporan itu bernomor LP 111/K/X/2015/SEKTORKEMBANGAN atas nama pelapor Ratny Visna, warga Kavling Hankam RT 08 RW 02, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dalam laporannya dia mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp 400 Juta.

Setelah diusut ternyata pembantunya yang bernama Nurjanah telah menggasak perhiasan mahalnya. Nurjanah pun menceritakan asal muasal kenekatannya mengambil perhiasan sang majikan, termasuk tindak tanduk Ustad dan Heri yang memperdaya dirinya.

"Pembantunya bilang, kalau dia terpaksa ambil harta majikannya karena takut kalau si korban dijadikan tumbal pesugihan," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2015)

Lalu, lanjut Budi, pembantunya bilang para pelaku meminta perhiasan itu dengan alasan akan didoakan di masjid kompleks mereka agar aura-aura mistisnya hilang. Namun setelah perhiasan diberikan, si pelaku kemudian tak kunjung datang untuk mengembalikan perhiasan itu.

Nurjanah pun akhirnya menyadari telah ditipu. Ia pun segera mengakui perbuatannya dan dari pemeriksaan polisi, tidak ada indikasi keterlibatan atau kesengajaan Nurjanah mengambil perhiasan Ratny.

"Perhiasan majikan korban, kata pelaku, dijual di toko emas di Pasar Slipi Jaya dengan harga Rp 38,9 juta. Mereka pun pernah sekali nipu dapat Rp 250 juta, Rp 100 juta. Tapi tak selalu segitu hasilnya. Kami sedang usut apakah hasil kejahatan itu sudah dibelikan barang mewah atau rumah," tandas Kompol Budi.

Kedua tersangka kemudian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 55,56 tentang melakukan pidana dan turut serta melakukan pidana, KUHP tentang dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Dms/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.