Sukses

4 Aksi Pelecehan Pejabat Pengadilan Agama Jambi

E pun 'selamat' dari sanksi KY--yang merekomendasikan pemecatan, lantaran MKH mempertimbangkan E sudah berkarier di kehakiman 20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Jambi berinisial E akhirnya terbebas dari ancaman pemecatan, terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada pegawai honorer berinisial NA.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) hari ini, hakim 'nakal' ini hanya dihukum nonpalu 7 bulan atau tidak menyidang di pengadilan dan tidak menerima tunjangan sebagai hakim selama sanksi berlaku.

Padahal, menurut laporan NA yang mantan tenaga cleaning service di Pengadilan Agama Kuala Tungal ini, E kerap melakukan dugaan pelecehan seksual lebih dari 10 kali.


E pun 'selamat' dari sanksi KY--yang merekomendasikan pemecatan, lantaran MKH mempertimbangkan E telah berkarier di dunia kehakiman 20 tahun. Tak cuma itu, E juga dianggap tidak pernah dilaporkan soal kinerjanya sebagai hakim.

Berikut 4 ulah 'nakal' hakim Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Jambi;

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Memeluk dan Mencium

Hakim E yang atasan menjadi atasan NA diduga memeluk dan mencium pegawai honorer secara paksa di ruangannya. Modusnya, E berpura-pura memanggil NA untuk membersihkan ruangannya.

Awal mula kejadian itu, NA yang diangkat dari tenaga cleaning service menjadi pegawai honorer di bagian keuangan Pengadilan Agama Kuala Tungal itu dapat pesan pendek dari ‎E untuk mengambil piring makan di ruangannya. Kejadian itu sekitar Mei 2014.

Saat di ruangan itu, E langsung memeluk dan mencium NA. Namun, perempuan itu menolak dan meronta. Bukannya menghentikan aksi itu, E malah mengancam akan memberhentikan sebagai staf di bagian keuangan.

Bahkan, E sengaja menata ulang tata letak barang-barang di ruang kerjanya, misalnya dengan memindahkan sofa. Tujuannya agar aksi bejatnya itu tidak terlihat dari luar ruangan. Perbuatan ini diduga dilakukan E lebih dari 10 kali kepada NA.

Namun dalam sidang MKH, dugaan pelecehan seksual ini tidak terbukti.

3 dari 5 halaman

Sapaan 'Sayang'

Tak cuma fisik, E juga diduga melakukan pelecehan seksual secara nonverbal atau nonlisan melalui pesan singkat (SMS) yang dikirim kepada NA.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Abbas Said dalam sidang MKH menyebutkan, E diduga sering mengirim pesan pendek dengan sapaan 'sayang'‎ atau 'say'.

Selain sering berkirim pesan singkat, E juga diduga kerap memanggil NA dengan sebutan 'Kajol'. Kajol adalah artis Bollywood yang terkenal ketika memerankan 'Anjali Sharma' dalam film Kuch Kuch Hota Hai.

Dalam sidang MKH, dugaan pelecehan seksual secara verbal maupun nonverbal ini pun terbukti.

4 dari 5 halaman

Menyebut Tidak Perawan

Dalam sidang MKH juga terungkap, E beberapa kali menuduh NA sudah tidak perawan lagi. E bahkan mengancam akan melakukan tes keperawanan karena status NA masih single atau belum nikah.

"‎Terlapor menuduh saksi tidak perawan dan mengancam akan melakukan tes perawan kepada saksi pelapor. Kemudian terlapor juga pernah memberi uang Rp 500 ribu untuk membantu kuliah," ujar Abbas.

Dugaan mengancam kepada NA melakukan tes keperawanan dan pernah memberi Rp 500 ribu untuk membantu kuliah NA, terbukti di persidangan etik MKH.

5 dari 5 halaman

Mengintip Celana

Tak hanya itu, E juga diduga kerap melakukan perbuatan tak etis lain selaku hakim. Pengetuk palu keadilan itu pernah mengintip celana dalam NA, ketika dipanggil untuk membersihkan ruangan.

‎"Terlapor pernah menyuruh saksi pelapor untuk membersihkan ruangannya, dan terlapor melihat aurat saksi pelapor, ketika membersihkan ruangannya," ujar Abbas.

Perbuatan tidak pantas dari seorang hakim ini juga dalam sidang MKH dinyatakan terbukti. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.