Sukses

Buwas: Pengguna Narkoba di Malaysia Dihukum Mati

Sanksi tersebut diberlakukan untuk memberi efek jera bagi para pengguna.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso atau Buwas gencar mendesak revisi UU Narkotika. Salah satu yang disorot ialah tiadanya aturan yang jelas mengenai sanksi bagi pengguna narkoba. Padahal, negara tetangga mengatur hal itu dengan ketat.

Mantan kabareskrim ini menyebut hukum Malaysia dan Singapura bisa menjerat pengguna narkoba dengan hukuman mati. Sanksi tersebut diberlakukan untuk memberi efek jera bagi para pengguna.

"Di Malaysia dan Singapura itu, pengguna (narkoba) dihukum mati lho," ujar Buwas di Aula Serba Guna Korem 072 Pamungkas Yogyakarta, Rabu (18/11/2015).

Di sisi lain, ia menilai pengguna narkoba tetap harus menjalani rehabilitasi untuk membebaskannya dari ketergantungan pada barang haram itu. Rehabilitasi itu, kata Buwas, ialah bagian dari proses hukum.

Berdasarkan keputusan pengadilan, pengguna yang dinyatakan bersalah menjalani proses rehabilitasinya selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebaliknya, pengguna yang diputus bebas menjalani rehabilitasinya di Balai Rehabilitasi BNN.

"Setelah dinyatakan bersalah, dia sekaligus menjalani rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Kalau diputus bebas, dia direhbilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. Tapi sekarang, semua ingin dinyatakan korban sehingga bebas dari tuntutan pidana. Lama-lama semua yang jadi pengguna tidak ada efek jera," sahut dia.

Over Kapasitas

Buwas juga menyoroti membludaknya tahanan narkoba di Indonesia di sejumlah lapas. Ia mengatakan, ada lapas yang memiliki 813 tahanan tapi hanya diawasi 6 orang. Temuan lainnya mendapati sebuah lapas yang berkapasitas 2.640 orang hanya diawasi oleh 16 petugas.

Membludaknya tahanan narkoba itu, menurut dia, bisa ditekan jika tahanan yang telah bebas tidak mengulangi perbuatannya. Karenanya, kondisi tahanan harus dibuat sedemikian rupa agar memberi efek jera.

Setelah mengusulkan penggunaan buaya untuk menjaga tahanan, Buwas mengusulkan agar narapidana narkoba ditempatkan di penjara di pulau terluar. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk merusak jaringan telekomunikasi di wilayah itu sehingga para bandar tidak bisa lagi mengendalikan bisnis haram itu dari penjara.

"Pemikiran ini sudah diajukan ke presiden. Makanya dikasih buaya saja lah. Makanya sudah yang awasi buaya. Asal jangan buaya darat masih bisa disuap. Mungkin kita gunakan harimau. Untuk pelestarian juga kan. Yang kita hadapi adalah pelaku pembunuh berencana," imbuh Buwas. (Din/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.