Sukses

Ahok Sudah Revisi Pergub Demo

Dengan direvisinya pergub ini demonstran dapat menggunakan lokasi lain selain 3 daerah yang sudah ditentukan Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 28 tahun 2015 tentang unjuk rasa. Ahok menyadari ada kesalahan yang harus diperbaiki dari aturan itu.

"Kita sudah revisi. Kita menyadari ada kesalahan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Menurut Ahok, sebenarnya semangat pembuatan peraturan itu untuk menertibkan dan menyediakan lokasi unjuk rasa yang pas. Tapi, bukan berarti melarang berunjuk rasa di luar tempat yang disarankan.

"Kita kan berpikir mau menyediakan tempat daerah sini, pikiran saya mau enggak kamu demo di Taman Mini? Enggak mau kan. Kan istana tidak boleh demo, kalau Istana enggak boleh demo kamu harus cari tempat yang sambil lewat Istana terus bisa nongkrong gitu loh. Makanya kita sediain monas. Nah saya berfikir paling 3 tempat. Kamu demo paling ke mana? Kan DPR RI. Nah kalau kamu mau demo tempat lain ya silakan," jelas Ahok.

Pada dasarnya, tidak ada undang-undang yang melarang masyarakat untuk berunjuk rasa. Namun aksi itu bukan berarti membuat macet dan berada di tempat yang dilarang undang-undang seperti tempat ibadah, tempat sekolah dan di depan Istana.

"Nah kita sudah baik, terus negonya bagaimana? Saya siapin Balai Kota kalau kamu mau datang, mau ketemu wartawan, kamu pengin diskusi. Nah ternyata kan enggak boleh, ya sudah mereka nuntut kalau kami mau tempat lain bagaimana?" tambah Ahok.

Dalam pergub yang lama, Ahok sudah menyediakan 3 lokasi untuk berdemo. 3 lokasi yang disediakan Ahok adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas.

Namun, dengan direvisinya pergub ini demonstran dapat menggunakan lokasi lain selain 3 daerah yang sudah ditentukan itu.

"Kalau kamu mau pakai lokasi lain silakan, tapi kamu harus enggak boleh melanggar UU No 9 tahun 1998. Itu saja," tutup Ahok.

Revisi pergub ini dilakukan Ahok karena mendapat tentangan dari sejumlah koalisi masyarakat. Menurut mereka, pergub itu mengekang hak demokrasi rakyat, promodal, dan antirakyat. (Nil/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.