Sukses

Angkot Tak Tutup Pintu Saat 'Narik' Akan Didenda Rp 250 Ribu

Aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pengguna moda transportasi ‎umum.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu dekat para pengemudi angkutan umum yang nekat membuka pintu saat kendaraan berjalan akan mendapat sanksi. Sebab, mulai Senin, 16 November, petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi terhadap aturan ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Iya, itu kan sudah ada aturannya. Di Pasal 124 itu disebutkan semua angkutan umum harus tertutup," ujar pria yang karib disapa Budi ini saat dikonfirmasi Liputan6.com‎ di Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Tak tanggung-tanggung, pengemudi angkutan umum yang masih melanggar akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

"Kalau masih bandel (tidak menutup pintu), nanti akan kami tilang. Kita kenai sanksi pidana kurungan 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu," ujar dia.

Budi juga ‎menjelaskan saat ini bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah gencar melakukan sosialisasi ke terminal-terminal dan sejumlah pangkalan. Diharapkan pada Senin mendatang seluruh pengemudi angkutan umum sudah menerapkan aturan yang ditentukan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Keselamatan

Untuk Keselamatan

Lebih jauh, Budi mengatakan aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pengguna moda transportasi ‎umum. Terlebih selama ini banyak sekali angkutan umum yang muatannya melebihi batas. Bahkan, tak jarang para penumpang bergelantungan di pintu kendaraan.

"Itu kan jelas membahayakan penumpang, juga pengendara lainnya. Aturan ini memang harus ditegakkan untuk keselamatan," ujar Budi.

Budi juga membantah jika aturan tersebut akan meningkatkan kerawanan kejahatan di angkot. Sebab, petugas lalu lintas akan selalu memantau di sepanjang jalan.

"Kan, petugas banyak di lapangan. Kalau ada tindakan kriminal ya segera dilaporkan," kata Budi.

Karena itu, polisi meminta agar pengemudi dan perusahaan angkutan ‎umum berperan secara maksimal untuk menjaga keselamatan dan keamanan para penumpangnya. (Nil/Mut)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini