Sukses

Sabu Rp 8 Miliar Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim Polri

Meski Indonesia menerapkan hukuman mati, para bandar narkoba tidak bergeming untuk menyasar negeri ini sebagai pasar peredarannya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Tipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu senilai Rp 8 miliar. Barang haram siap edar itu diketahui berasal dari negeri jiran Malaysia.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, tiga pelaku diamankan pihaknya dalam pengungkapan kali ini. Tersangka adalah AP, JF, dan M. Aparat mendapati empat paket sabu dibalut plastik hitam guna mengelabuli petugas. Total berat sabu tersebut 4 kilogram.

Pengungkapan bermula dari informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia, Selasa (27/10/2015) lalu, di kawasan Jakarta Utara. Ketiga pelaku dicurigai akan mengirimkan paket sabu ke Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menggunakan dua mobil.

"Kami melihat ada dua mobil, yakni Isuzu Panther B 9079 UAK dan Toyota Avanza B 1586 URQ," kata Anjan di kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/11/2015).

Petugas terus memantau pergerakan para tersangka. Mobil Panther yang dikendarai AP dan JF bergerak ke Semarang. Sementara mobil yang dikemudikan pelaku lainnya yakni M, ternyata mengarah ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menangkap AP dan JF keesokan harinya, Rabu (28/10/2015). Keduanya dibekuk di wilayah Kendal, Jawa Tengah. Dari tangan dua pelaku ini, beber Anjan, penyidik mendapati satu paket sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di injakan kaki pengemudi.

"Kami lakukan penggeledahan awalnya tidak ditemukan apa-apa, tapi kami terus berusaha mencari hingga membongkar mobil bersama orang bengkel. Ternyata sabu disimpan di bagian injakan kaki mobil," ungkap Anjan.

Tidak berhenti di situ, penyidik yang mendapati informasi adanya pelaku lainnya kemudian bergerak ke kawasan Kelapa Gading. Benar saja, polisi kembali menciduk satu pelaku lagi berinisial M.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik awalnya sempat kesulitan mencari barang bukti dari M. Namun, dengan menggunakan anjing pelacak, akhirnya didapati sabu yang disimpan pelaku di bagian belakang mobil yang digunakan untuk menyimpan air minum.

"Di situ ditemukan sabu seberat dua kilogram. Ini bukan modus baru. Tapi, dalam aksinya lebih rapi, sehingga petugas dari Medan sampai Jakarta tertipu," ujar Anjan.

Hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku adalah kurir suruhan bandar yang ada di Malaysia. Sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Medan.

"Sesampainya di Medan pelaku membawa sabu menggunakan jalur darat menuju Jakarta, dari Jakarta rencana sabu ini hendak diedarkan ke kota-kota besar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. kemungkinan orang sana (Malaysia0 ada terlibat," ucap Anjan.

Ketiga pelaku yang tertangkap ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara minimal enam tahun," tegas Anjan. (Dry/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini