Sukses

Kementerian Desa Anggap Aturan Pembakaran Lahan Masih Lemah

Ada sejumlah aturan yang telah dibuat terkait pemanfaatan hutan dan perlindungannya. Namun, penegakannya lemah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan 19 orang meninggal dunia karena kabut asap. Para korban tersebar di beberapa daerah yang terkena bencana asap selama 4 bulan ini.
 
Bencana kabut asap selalu menghampiri Indonesia setiap tahunnya. Ini menunjukkan kurang tegasnya penegakan hukum di Tanah Air terhadap para pembakar lahan dan hutan.

"Peraturan masih dirasa kurang jika tanpa adanya koordinasi dan implementasi yang konkret dari pemangku kepentingan," tulis Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Faizul Ishom, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Menurut dia, ada sejumlah aturan yang telah dibuat terkait pemanfaatan hutan dan perlindungannya. Bahkan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"PP Nomor 28 tahun 1985, UU No 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No 41 tahun 1999, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10 tahun 2010 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan. Aturan-aturan tersebut bertujuan untuk menegur dan memberikan sanksi bagi oknum yang melanggarnya," jelas Faizul.

Dia memaparkan ada berbagai motif pembakaran hutan yang selama ini berujung pada bencana kabut asap. Motif itu antara lain membuka lahan baru untuk perkebunan seperti yang banyak terjadi di daerah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

"Biasanya juga untuk menumbuhkan tanaman baru yang lebih produktif dari tanaman sebelumnya seperti di daerah Maluku untuk pembakaran kayu putih, Sumba Timur untuk pembakaran rumput," ungkap Faizul. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.