Sukses

‎Janji Salurkan TKI ke Korsel, Wanita Paruh Baya Ini Dicokok

Modus yang digunakan dengan mengaku sebagai Direktur PT duta Utama Arthayasa.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Reserse Polda Metro Jaya ‎berhasil meringkus wanita paruh baya bernama Merry Morina (49). Merry dicokok polisi lantaran telah melakukan sejumlah aksi penipuan dengan modus penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan.

"Tersangka ini menjanjikan para korbannya untuk berangkat ke Korea. Mereka dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan kapal laut di sana sebagai juru las," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso di kantornya, Jakarta, Rabu 11 November 2015.

Modus yang digunakan, kata Eko, dengan mengaku sebagai Direktur PT duta Utama Arthayasa. Perusahaan tersebut diklaim oleh pelaku bisa memberangkatkan sejumlah TKI ke Korea. Baik melalui jalur resmi maupun tak resmi.

"Padahal perusahaan ini sebenarnya tidak ada alias fiktif," tutur dia.

Pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan salah satu korban bernama M Imron. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 39 juta atas penipuan tersebut. Sejurus kemudian, sejumlah korban berbondong-bondong melaporkan Merry ke Polda Metro Jaya.

"Nilai kerugian para korban itu bermacam-macam. Tapi rata-rata puluhan juta. Tergantung bagaimana korban itu bisa ditipu," ujar Eko.

Atas dasar laporan tersebut, polisi berhasil meringkus Merry di sebuah restoran di Metropolitan Mal, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 1 November 2015‎. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan ‎sejumlah barang bukti seperti 10 lembar sertifikat juru las, 6 buku paspor, 2 buku rekening bank, dan 6 lembar tanda terima penyerahan uang.

"Selain itu kami temukan juga satu bundel foto copy akta pendirian PT Duta Utama Arthayasa," papar Eko.

Hingga saat ini, sudah ada 8 korban yang melaporkan tindak penipuan dengan tersangka Merry ini. Total kerugian para korban tersebut mencapai Rp 263 juta. Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa korban lain yang belum melaporkan ke polisi.

"Kemungkinan jumlah korban akan bertambah karena pelaku sudah beroprasi sejak lama," pungkas Eko.

Diketahui bahwa tersangka Merry Morina ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 lalu. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP penggelapan dan pemalsuan dokumen. (Ndy/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.