Sukses

Ahok: Kalau Saya Korupsi Pasti Juga Akan Dilaporkan ICW

Kerja sama yang terjalin bukan berarti Ahok bisa mengatur ICW. Sekalipun dia terbukti korupsi, Ahok yakin ICW pasti akan melaporkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sikap Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat BPK ke Majelis Etik mendapat berbagai respons. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai, ICW sudah menjadi penasihat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan pelaporan itu.

Menanggapi tudingan tersebut, Ahok melihat pernyataan Taufik merupakan sebuah penghinaan terhadap ICW.

"Aduh, itu menghina ICW," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu 11 November 2015.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan ICW sangat baik, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi. Bahkan kerja sama itu sudah menghasilkan nama-nama kontraktor abal-abal.

"ICW kerja sama erat dengan kita karena mereka bantu kita open data mana yang kontraktor abal-abal. Saya bisa tahu mana anggaran kontraktor abal-abal itu dari data ICW," tambah dia.

Kerja sama yang terjalin bukan berarti Ahok bisa mengatur ICW. Sekalipun dia terbukti korupsi, Ahok yakin ICW pasti akan melaporkannya.

"Bagaimana kita bisa atur ICW, gila. Kalau saya korup pasti juga dilaporkan ICW," tutup Ahok.

ICW sebelumnya melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta ke Majelis Kode Etik BPK. Pejabat berinisial EDN itu dilaporkan karena diduga mencampuri kepentingan pribadi dengan kewenangannya atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ketua divisi riset ICW Firdaus Ilyas, kasus tersebut bermula pada tanggal 30 Desember 2014, ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 m2 di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

"Hari ini kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan konflik kepentingan yang dilakukan EDN sebagai pejabat BPK Perwakilan Jakarta terkait kepentingan di dalam jual beli dalam aset yang diakui sebagai milik pribadi, yang terkait dengan Pemda DKI Jakarta," ujar Ilyas di kantor BPK, Jakarta. (Ado/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini