Sukses

Diduga Peras Terdakwa Korupsi, Jaksa di Riau Diperiksa Kejagung

RR diduga meminta uang ratusan juta ke terdakwa dari kalangan kontraktor. Uang itu sebagai imbalan menghilangkan uang pengganti di tuntutan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau berinisial RR, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Dia diduga memeras keluarga terdakwa korupsi.

Tim Jamwas sudah berada di Pekanbaru. Mereka sudah melayangkan panggilan kepada RR. Jaksa yang pernah menangani kasus korupsi pembangunan Puskesmas Awat Inap ini diperiksa oleh Asisten Pengawasan Kejati Riau.

Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri Umar membenarkan kasus tersebut. "Jadwal pemeriksaannya sudah ada," kata Jasri kepada wartawan, Selasa (10/11/2015).

Dia menyebut perkara ini terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga terdakwa kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Memang dalam SP Dik (Surat Perintah Penyidikan) perkara tersebut banyak anggotanya. Namun, dalam perkara ini, yang dilaporkan hanya personnya," lanjut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo ini.

Menurut dia, pihaknya belum bisa menyimpulkan oknum jaksa itu bersalah atau tidak. Pasalnya, alat bukti dan pemeriksaan saksi masih dilakukan.

"Tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi tungggu saja," tegas Jasri.

Pemeriksa IV Pengawasan Kejati Riau, Hendi Arifin menyebut Tim Pengawasan Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan pada Oktober 2015. Namun, Pekanbaru kala itu dilanda kabut asap, Tim Kejagung urung menyambangi Kejati Riau.


"Jadi pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali," kata Hendi yang juga mantan Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru.

RR sendiri belum memberikan jawaban. Telepon wartawan yang menghubunginya tak pernah diangkat. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan, tak kunjung mendapat balasan.

Pada kasus korupsi ini, ada 9 orang yang terjerat, baik itu dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan pelaksana proyek atau perusahaan pengerjaan bangunan Puskesmas.

RR diduga meminta uang ratusan juta kepada terdakwa dari kalangan kontraktor. Uang itu sebagai imbalan pada saat tuntutan dibacakan, di mana kontraktor ini tak akan dituntut membayar uang pengganti.

Ternyata dalam tuntutan, pengusaha tadi tetap diminta uang pengganti. Keluarga yang tak terima langsung melaporkan RR kepada Jamwas Kejagung RI. (Bob/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini