Sukses

Polda Metro Sita 2 Kontainer Obat Kuat Ilegal Siap Edar

Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait kandungan obat-obat kuat yang diedarkan RY.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi para pria pengonsumsi obat kuat, ada baiknya mulai waspada. Sebab, saat ini beredar obat-obat kuat dan jamu ilegal. Alih-alih ingin menyenangkan pasangan, justru nyawa jadi taruhannya.

Peredaran obat-obat kuat dan jamu ilegal ini diungkap jajaran Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (29/11/2015) lalu, di Perumahan Kalideres Permai, dan Perumahan Puri Gardenia Kalideres, Jakarta Barat.

Aparat menyita jumlah barang bukti yang tidak sedikit. Ada dua kontainer berisi obat kuat berbagai merek yang belum memiliki izin edar alias bodong di lokasi penggerebekan.

"Kami sita barang bukti yang sangat besar, mudah-mudahan masyarakat bisa kami selamatkan dan peredarannya bisa kami tekan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, di Markas Polda Jaya, Senin (9/11/2015).

Aparat mengamankan RY dalam penyidikannya. Pria berusia empat puluh tahun itu berperan sebagai pemilik gudang sekaligus distributor obat kuat merek lainnya dari China. RY mengelola dua gudang rumahan dengan dibantu lima karyawannya.

Mujiyono menjelaskan, obat-obat kuat tersebut diedarkan di ibu kota dan daerah-daerah sekitaran Jakarta. Seperti Cilegon, Serang, dan Tangerang. RY juga menjangkau distribusi hingga ke Surabaya, Jawa Timur, dan Lampung.

"Obat-obat ini oleh tersangka diedarkan di daerah Jakarta pinggiran seperti Cilegon, Serang, Tangerang, Balaraja, Rangkasbitung, Lampung dan Surabaya," beber Dia.

Kepada penyidik, RY mengaku baru memulai usahanya sejak enam bulan lalu, Mei 2015. Dalam sebulan dia mampu meraup untung Rp 50 juta dari memasarkan dan menjual produk-produk ilegalnya tersebut. Selain obat kuat, dia juga menawarkan obat pelangsing tubuh dan obat-obat herbal lainnya yang juga tanpa memiliki izin edar.

"Sasaran jualnya distributor obat, toko obat. Dia menjualnya grosiran obat kuat, lalu obat rematik, obat sakit perut, macam-macam," terang Mujiyono.

Mujiyono mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar obat yang dikeluarkan BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) setiap membeli obat-obatan.

"Maka dari itu, tolong masyarakat cek jika membeli obat, apakah ada izin BPOM atau tidak," imbau Dia.

Sementara itu, Kepala Subdit Indag Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto menjelaskan, pengungkapan peredaran obat kuat ilegal bermula dari temuan penyidiknya di situs-situs internet. Peyidik lalu menyamar sebagai pembeli atau undercover buy dalam bertransaksi.

"Temuan kemudian didalami sampai ke sumbernya dengan undercover buy," kata Agung.

Terkait kandungan yang ada di dalam obat-obat kuat berbahaya tersebut. penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium BPOM. "Kami masih menungu hasil uji lab BPOM (atas kandungan obat). Tetapi yang tidak ada ijin edarnya, pasti tidak direkomendasikan dikonsumsi masyarakat," kata dia. Agung.

RY dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan demikian, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar menanti RY. (Dry/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini