Sukses

Korban Perampokan di Tol Simatupang Tergiur Uang 'Upin-Ipin'

PH bersama 2 perampok itu sempat bertemu untuk menunjukkan uang yang diklaim Rp 60 miliar tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus 2 dalang perampokan berkedok investasi Rp 60 miliar, yakni KM alias WR (49) dan RN (43). Kasus tersebut terungkap dari laporan korban berinisial PH yang dipukuli dan ditendang di Tol TB Simatupang, Jakarta Selatan setelah uangnya Rp 1,75 miliar berhasil dikuasai para perampok pada Kamis 5 November 2015.

Dirkrimum Polda Metro Jaya‎ Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan, uang Rp 60 miliar yang dijanjikan WR dan RN kepada PH ternyata uang palsu. Uang palsu yang dikemas di dalam berangkas berukuran sekitar 1 meter persegi ini, dijadikan senjata utama untuk mengelabui PH.

"‎Jadi pelaku mengklaim itu isinya ada Rp 60 miliar. Padahal itu isinya uang palsu. Ini jelas-jelas ada tulisannya uang mainan. Bahkan, ini ada gambarnya Upin-Ipin," ujar Krishna sambil menunjukkan barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).


PH bersama 2 perampok itu sempat bertemu untuk menunjukkan uang yang diklaim Rp 60 miliar tersebut. Pertemuan tersebut dilakukan di tempat remang-remang, agar korban tidak bisa mengidentifikasi uang palsu tersebut.

"Jadi strategi mereka ini, ditumpukan paling atas diberi uang asli. Kemudian tumpukan di bawahnya baru uang palsu.‎ Ini juga hanya ada 5 susun. Di bagian bawah kosong karena disekat triplek," beber Krishna.

Berdasarkan pengakuan 2 perampok ini, uang palsu tersebut ia beli dari seseorang berinisial EN di Cikampek, Jawa Barat seharga Rp 9 juta. Sekilas uang pecahan Rp 100 ribu itu terlihat asli. Namun saat kertas pengikat uang dilepas, terlihat jelas tulisan 'uang mainan' dan gambar tokoh kartun Upin-Ipin.

Kini, polisi masih memburu 3 anggota sindikat lainnya yang sudah dikantongi identitasnya. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus perampokan bermodus investasi ini.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. Ditambah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup. (Rmn/Dan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini