Sukses

Pencairan Dana Desa Tahap III di Bogor Terancam Gagal

Tercatat 114 desa belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana tahap I dan II.

Liputan6.com, Jakarta - Pencairan Dana Desa tahap I dan II untuk wilayah Kabupaten Bogor belum sepenuhnya terserap. Dari 417 desa yang menerima dana tersebut, tercatat 114 desa belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana tahap I dan II.

"Hingga menjelang akhir tahun ini belum ada pemerintahan desa yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I dan II," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Deni Andrian, Jumat (6/11/2015).

Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor No 22 Tahun 2015, pemerintah desa harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa, sebagai syarat pencairan dana tahap berikutnya.

Namun, Deni mengaku sudah mengedarkan surat peringatan kepada 114 pemerintah desa agar segera menyerahkan laporan. Sebab, belum terserapnya dana desa tahap I dan II berpotensi mengganjal pencairan dana desa tahap berikutnya.

"Setiap bulan kami diminta laporan penyerapan Dana Desa, termasuk masalah ini juga sudah dikonsultasikan ke Kementerian Desa tapi belum ada tanggapan tertulis," papar Deni.

Dalam penyerahan laporan tersebut, kata dia, harus dikirim bersamaan dengan APB Desa tahun berkenaan, salinan KTP Kepala Desa dan bendahara di masing-masing desa, salinan rekening kas desa.

Selain itu, laporan juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab dari kepala desa, kuitansi penerimaan dana desa bermaterai cukup dintandatangani bendahara desa yang diketahui oleh sang kades, dan pakta integritas.

"Mekanisme ini harus ditempuh pegawai pemerintahan desa agar dana desa selanjutnya bisa dicairkan," ujar dia.

Total Dana Desa Kabupaten Bogor Rp 130,2 miliar, dan didistribusikan 3 tahap dengan besar 40%, 40%, dan 20% ke 417 desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar telah menggelontorkan dana desa pada tahap I dan II Rp 16,5 triliun. Sebagian besar dana desa tersebut telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat padat karya, seperti pembangunan jalan desa atau embung desa sekaligus pembangunan saluran irigasi. (Dms/Rmn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini