Sukses

Kapolri: 180 Ribu Akun Medsos Terdeteksi Sebarkan Hate Speech

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku saat ini telah mengantongi satu nama pembuat ribuan akun palsu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 mengenai ujaran kebencian (hate speech) diterbitkan, Polisi langsung bergerak cepat memburu para pelaku yang beraksi di dunia maya. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, saat ini pihaknya telah mengantongi 180.000 akun di media sosial yang diduga memuat berbagai bentuk ujaran yang mengandung kebencian. ‎

"Ya (180 ribu akun) itu kita teliti. (sebagian besar) mengarah ke situ," ujar Badrodin usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Badrodin mengatakan, hampir seluruh akun yang menyebar ujaran kebencian merupakan akun palsu yang ditujukan untuk menyerang dan memprovokasi pihak-pihak tertentu. "Itu anonim, akun anonim. Satu orang bisa punya banyak (akun)," kata dia.

Ia mengaku saat ini telah mengantongi satu nama pembuat ribuan akun palsu tersebut. Saat ini polisi terus memantau dan memburu nama-nama lainnya yang menyebar ajakan kebencian dan tindakan memprovokasi melalui dunia maya.

"Kalau enggak salah baru ada satu. ‎Nanti kan melakukan penelitian. Kontennya juga kita teliti. Motifnya belum ada," pungkas Badrodin. ‎

Surat Edaran hate speech itu ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Pada salinan SE yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri, disebutkan persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk, Aspek, dan Media Hate Speech

Pada Nomor 2 huruf  (f) SE disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan.
2. Pencemaran nama baik.
3. Penistaan.
4. Perbuatan tidak menyenangkan.
5. Memprovokasi.
6. Menghasut.
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Selanjutnya pada huruf (g) disebutkan, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat, dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku.
2. Agama.
3. Aliran keagamaan.
4. Keyakinan atau kepercayaan.
5. Ras.
6. Antargolongan.
7. Warna kulit.
8. Etnis.
9. Gender.
10. Kaum difabel.
11. Orientasi seksual.

Pada huruf (h) disebutkan, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
1. Dalam orasi kegiatan kampanye.
2. Spanduk atau banner.
3. Jejaring media sosial.
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi).
5. Ceramah keagamaan.
6. Media masa cetak atau elektronik.
7. Pamflet.

Pada huruf (i) disebutkan, dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa. (Luq/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.