Sukses

Eks Sekjen Nasdem Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK

Rio Capella mencabut gugatannya karena KPK telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Rio ke tahap penuntutan.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya soal kasus dugaan suap. Pencabutan gugatan dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri pihak pemohon dan termohon.

"Menyatakan permohonan praperadilan No 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEl tersebut dicabut," kata hakim tunggal I Ketut Tirta dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Hakim juga memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan di mulai sekira pukul 10.12 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dan KPK sebagai termohon terlihat hadir dalam persidangan kali ini.

Sebelumnya Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir lsmail menyerahkan dan membacakan surat pencabutan gugatan praperadilan kepada Hakim tunggal I Ketut Tirta pada sidang perdana Praperadilan yang di gelar di PN Jakarta Selatan, Jum'at 30 Oktober 2015.

Berkas Sudah Dilimpahkan

Rio mencabut gugatan praperadilan ini karena KPK telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan ke tahap penuntutan atau biasa disebut P21 atas perkara yang saat ini menjerat Rio.

Jika KPK melakukan pelimpahan berkas perkara dan menjadi tahap penuntutan, maka praperadilan yang diajukan Rio akan dinyatakan gugur.

Hal tersebut yang membuat tim pengacara Rio merasa gugatan praperadilan tidak perlu dilanjutkan.

"Permohonan secara tertulis kami terima dari KPK bahwa mereka akan selesaikan berkas perkara dan dilimpahkan ke Tipikor. Oleh karena itu kami mohonkan agar praperadilan dicabut," ujar Maqdir.

Rio diduga menerima Rp 200 juta dari Fransisca Insani yang bekerja pada kantor hukum OC Kaligis. Meski kemudian, menurut pengakuannya, telah dikembalikan.

Pemberian uang tersebut dikabarkan berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti yang menjadi tersangka kasus Bansos. Uang tersebut dicurigai diberikan Rio untuk membantu penanganan kasus tersebut di tataran Kejagung.

Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, dan diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman pidana yang dikenakan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 1 miliar. (Nil/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini