Sukses

2 Jurnalis Inggris Divonis Bersalah Langgar Imigrasi di Batam

Rebecca Prosser dan Neil Bonner ditangkap akhir Mei lalu saat membuat film dokumenter tentang pembajakan kapal-kapal di Selat Malaka.

Liputan6.com, Batam - Pengadilan Negeri Batam menyatakan 2 jurnalis Inggris bersalah melanggar undang-undang imigrasi. Mereka dijatuhi hukuman penjara 2 bulan 15 hari dan denda Rp 25 juta.

Neil Bonner dan Rebecca Prosser, adalah wartawan Inggris yang bekerja untuk perusahaan Wall to Wall, membuat film dokumenter tentang perompakan di Selat Malaka untuk saluran televisi National Geographic.

Dilaporkan wartawan BBC Indonesia Rebecca Henschke dari ruang pengadilan di Batam, pada 3 Oktober 2015, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo menyatakan tidak ada kemungkinan lain bahwa Rebecca Prosser dan Neil Bonnerguilty menyadari bahwa mereka telah melakukan pelanggaran dengan melakukan perkerjaan sebagai jurnalis padahal hanya berbekal visa turis.

Hukuman 2 bulan 15 hari berarti kedua jurnalis Inggris itu bisa bebas dan pulang ke negeri mereka 2 hari mendatang. Namun jaksa penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan banding atas keputusan itu.

Saat dibawa keluar oleh polisi dari ruang pengadilan, Neil Bonner mengatakan ia lega bahwa bisa segera pulang ke negerinya. "Tetapi saya merasa sedih karena kami terombang-ambing begitu lama dalam kasus ini," katanya seperti dikutip dari BBC

Bonner menyebut pula, peristiwa yang menimpanya merupakan serangan terhadap kebebasan pers.

Sementara itu, saudara perempuan Rebecca, Natalie, menangis tersedu-sedu waktu vonis dibacakan. Ia menyatakan, kasus itu telah mengguncang keluarganya.

Rebecca Prosser dan Neil Bonner ditangkap akhir Mei lalu saat membuat film dokumenter tentang pembajakan kapal-kapal di Selat Malaka.

Berbagai kalangan mencemaskan, kasus ini merupakan langkah mundur pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang sebetulnya berjanji melonggarkan berbagai aturan terkait jurnalis asing. Bahkan ia menyatakan, jurnalis asing bebas datang ke Indonesia, bahkan ke Papua sekalipun -- kawasan yang selama ini tertutup bagi wartawan asing,

Tahun lalu 2 wartawan Prancis di Papua dijatuhi hukuman penjara 2,5 bulan dengan dakwaan yang sama: menggunakan visa turis untuk melakukan kegiatan jurnalistik. (Tnt/Rie)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.