Sukses

Pengemudi Go-Jek: Imbauan dari Kantor, Ikut Demo Kena Sanksi

Pengemudi Go-Jek yang berdemo akan dikenakan hukuman atau sanksi oleh kantornya.

Liputan6.com, Jakarta Unjuk rasa yang akan dilakukan sejumlah pengemudi Go-Jek di kantornya, di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, menjadi perhatian. Namun, aksi tersebut tak kunjung berlangsung.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (3/11/2015), tak ada aktivitas demonstrasi di kantor Go-Jek. Tak ada sekelompok massa Go-Jek selayaknya akan berunjuk rasa.

Beredar kabar, manajemen Go-Jek telah mengirim pesan imbauan untuk tidak unjuk rasa dan memberi sanksi bila tetap melakukan aksi. Hal ini diungkapkan Budi Santoso, pengemudi Go-Jek yang melintas di kawasan Kemang. Dia mengaku mendapat pesan imbauan itu melalui ponsel.

"Sudah ada imbauan, edaran dari perusahaan kok. Imbauannya agar tidak ikut terprovokasi dan ikut aksi gitu," kata Budi, Selasa (3/11/2015).

Hal serupa juga diungkapkan Ubaidillah Yahya. Pengemudi Go-Jek yang baru beberapa bulan bergabung itu, juga mendapat pesan dari manajemen. Bahkan, manjemen akan memberikan sanksi bila driver nekat berunjuk rasa.

"Ada imbauan, barang siapa yang melakukan demo akan diberikan sanksi, tapi sanksinya belum jelas," ungkap Ubai.

Tapi, rupanya pesan itu tidak diterima seluruh pengemudi. Hasan misalnya, dia mengaku tidak tahu adanya imbauan dari manajemen untuk tidak ikut aksi.

"Tidak ada pesan resmi dari manajemen. Kalau ada biasanya masuk di inbox pada aplikasi Go-Jek. Ini terakhir masih informasi soal laporan nomor SIM dan sebagainya," tutur Hasan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Go-Jek atas kabar unjuk rasa hari ini. Awak media juga hanya diizinkan menunggu di luar kantor.

Sebelumnya, dikabarkan pengemudi Gojek di kawasan Jakarta dan sekitarnya berencana melakukan protes. Alasannya, perusahaan pengelola aplikasi ojek online itu melakukan perubahan kebijakan penurunan tarif dan bonus.

Tarif jarak per kilometer yang sebelumnya adalah Rp 4.000 kini diubah menjadi Rp 3.000 per kilometer per 2 November 2015. Sementara bonus Rp 50.000 per hari yang sebelumnya didapat pengemudi dari mengumpulkan lima poin, kini bisa didapat jika mengumpulkan delapan poin per hari. (Put/Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini