Sukses

Panggil KPU, Jokowi Tanyakan Soal Sepinya Kampanye Jelang Pilkada

Ketua KPU menjelaskan pilkada tidak riuh karena konsekuensi peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Liputan6.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo menerima kedatangan pemimpin Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kedatangan para penyelenggara pemilu itu untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pilkada serentak yang tahapan pertamanya dimulai pada Desember 2015.

"Persiapan pilkada, mereka akan menyampaikan laporan perkembangan detail dari KPU dan Bawaslu. Pertemuan ini merupakan permintaan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dari pertemuan ini, Presiden ingin tahu detail gimana persiapan pilkada," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/11/2015). ‎

Sebelum melakukan pertemuan hari ini, Presiden telah menggelar rapat terbatas bersama beberapa menteri untuk membahas perkembangan situasi jelang pilkada serentak dan apa saja potensi yang mengancam terhambatnya gelaran tersebut.


"Di rapat kabinet sudah dibicarakan apa hal yang perlu diantisipasi. Di daerah yang ada potensi ketegangan sosial harus diperhatikan secara serius. Ada beberapa daerah yang calonnya diperdebatkan dan daerah dengan calon tunggal. Hari ini semakin lengkap dengan apa yang akan disampaikan KPU, Bawaslu, dan DKPP," kata Pratikno.

Mengawali pertemuan tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan ia datang untuk melaporkan ‎perkembangan persiapan pilkada serentak. Pilkada yang digelar akhir tahun ini telah memasuki tahapan kampanye.

Dia pun merespons pertanyaan Presiden mengenai tidak terlalu terlihatnya keriuhan masyarakat saat masa kampanye pilkada serentak di tiap daerah. ‎

"Dari Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo) kami dapat informasi Bapak Presiden mempertanyakan keriuhan-keriuhan yang tidak kelihatan di daerah," kata Husni.

Husni kemudian menjelaskan inilah konsekuensi peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yakni pemasangan alat peraga kampanye di luar ruang harus ditata sedemikian rupa sehingga rapi.

Aturan tersebut, menurut Husni, bukan berarti tidak ada kegembiraan masyarakat dalam menyambut pilkada serentak. Namun justru memperlihatkan penataan yang lebih baik karena spanduk atau baliho pasangan calon kepala daerah terlihat lebih tertata.

"Dan sekarang kami perlu laporkan, sangat rapi, sangat rapi, sehingga tidak kelihatan berantakan," kata Husni. ‎(Nil/Bob)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini