Sukses

Apresiasi SE Kapolri, Cak Imin Minta Ada Mediasi Sebelum Pidana

Cak Imin meminta semua unsur masyarakat menyudahi cacian dan makian di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengapresiasi Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terkait penyebaran kebencian di media sosial (medsos). Menurut dia, Surat Edaran Kapolri itu dapat mengatasi kegaduhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mulai luntur.

"Ini langkah brilian. Sudah banyak korban berjatuhan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Cak Imin pun meminta kepada semua unsur masyarakat untuk menyudahi cacian dan makian di media sosial. Hal ini untuk mendukung langkah Kapolri menindak tegas mereka yang menebarkan kebencian.

‎"Mari kita sudahi semua caci maki yang tidak perlu itu dengan mendukung langkah Kapolri untuk menindak mereka-mereka yang melakukan penghinaan berbau suku, ras, agama, dan etnis. Karena, negara ini dibangun atas perbedaan ras, suku, agama, etnik dan adat istiadat‎," ucap dia.

 

Baca Juga


Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu menambahkan, SE Kapolri jangan dilihat secara dangkal untuk mematikan ruang berekspresi. SE Kapolri, kata dia, harus dilihat bahwa surat itu untuk mengingatkan setiap goresan yang dibuat di media sosial memiliki dampak cukup besar.

Menurut Cak Imin, setiap menuliskan pesan di media sosial harus mempertimbangkan perasaan orang lain saat membaca pesan yang ditulis. Menulis pesan di medsos, lanjut dia, juga tidak harus berbau kebencian dan kemarahan.

"Kritik cerdas dan membangun serta santun akan banyak menyedot pembaca ketimbang pesan yang penuh pelecehan, kemarahan, kedengkian, dan lainnya," kata Cak Imin.

Meski demikian, Cak Imin tidak setuju jika pelaku penyebar kebencian langsung dikenakan sanksi pidana. Akan lebih baik jika dilakukan terlebih dulu mediasi antara pelaku penyebar kebencian dan objek kebencian, sebelum masuk ke proses hukum.

"Jadi, tindakan pidana merupakan langkah akhir dari penyelesaian hukum. Kalau setiap orang masih bisa diajak bicara sebaiknya dimediasi saja dulu," ucap Cak Imin. (Nil/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini