Sukses

Maskur Si Predator Anak Pilih Dihukum Mati Daripada Dikebiri

Kepada Yohana, Maskur mengaku telah menonton video porno sejak usia 8 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise mendatangi Mapolres Jakarta Selatan. Menteri asal Papua itu datang untuk melihat predator anak bernama Maskur yang telah ditetapkan tersangka karena mencabuli 15 anak di bawah umur di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Yohana mengaku sempat berbincang-bincang dengan Maskur di ruang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat. Yohana mengungkapkan tujuan menemui Maskur untuk mengetahui penyebab pria berumur 34 tahun itu tega mencabuli anak-anak.

"Saya akhirnya bertemu pelaku yang ditahan di Mapolres Jakarta Selatan, saya wawancara dia, agak rileks saya tanya, supaya dia jawab dan akhirnya beberapa jawaban yang saya dapati," ujar Menteri Yohana saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kementerian PPA, di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin, (2/11/2015).

Kepada Yohana, Maskur ‎bercerita tentang masa lalunya, sehingga dia suka mencabuli anak-anak. Meski mengaku tak pernah mengalami kekerasan saat masih kecil, pria plontos itu mengungkapkan bahwa saat berusia 12 tahun mulai kecanduan film porno. Dari situlah, kiprahnya sebagi predator anak dimulai.

Baca Juga

"Akhirnya jawaban yang saya dapati, kelaukannya itu muncul setelah melihat situs-situs pornografi. Itu pun dibimbing oleh salah satu predator yang muncul dengan situs-situs porno ke anak kecil, pengaruh pertama di situ," ujar dia.

Kepada Yohana, ia mengaku telah menonton video porno sejak usia 8 tahun. Sejak itu, dirinya kerap melakukan masturbasi dan terus mengalami kecanduan video porno hingga akhirnya melakukan praktik tindakan pencabulan setelah dewasa.

"Dari situ akhirnya dia suka mancing-mancing dan mulai menyukai anak kecil," ucap Yasona.
‎
Yohana sempat menyinggung mengenai rencana hukuman tambahan yaitu, kebiri libido yang rencananya diberikan kepada para predator anak. Ia mengancam akan menempatkan Maskur dalam daftar urutan nama pertama para pelaku kejahatan seksual anak untuk dikebiri.

"Ini sedang dikaji pemberlakukan sanksi kebiri. Kalau ini diterapkan, kamu akan saya tempatkan dalam daftar pertama nama yang akan dikebiri," cerita Yohana. ‎

Mendengar rencana penerapan hukuman itu, menurut Yohana, ‎Maskur tampak ketakutan. Ia mengaku siap menerima sanksi apapun, kecuali hukuman kebiri. ‎

"Dia bilang, saya siap dihukum apapun, mau dihukum cambuk, penjara seumur hidup, atau dihukum mati sekalipun, saya siap. Asalkan tidak dikebiri. Karena saya masih muda Bu," ujar Yohana menirukan ucapan Maskur.
‎
Perilaku bejat Maskur terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Mapolsek Pancoran. Kini dia harus menanggung akibatnya. Maskur dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ali/Mut)
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini