Sukses

Ayah Cabuli Anak Kandung Berkebutuhan Khusus Selama 3 Tahun

Rusdi sudah 3 tahun terakhir memperlakukan DR layaknya istri.

Liputan6.com, Jakarta - Entah apa yang terbersit di pikiran Rusdi (45), warga Jakarta Barat. Lelaki paruh baya ini mencabuli anak perempuannya, DR (17), yang berkebutuhan khusus atau menderita cacat fisik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, Rusdi sudah 3 tahun terakhir memperlakukan DR layaknya istri.

Pencabulan itu terjadi ketika sang istri meninggalkan Rusdi lantaran tak tahan dengan sikapnya. Baru pada Juni 2015, istri Rusdi melaporkan suaminya. Terutama setelah mendengar cerita dari buah hatinya yang mengaku menjadi 'bulan-bulanan' sang ayah.

"Kami menerima laporan dari ibu korban bahwa ada persetubuhan anak kandung oleh ayah kandung saat ibunya pergi dari rumah karena tidak tahan dengan perlakuan suaminya dan anak ditinggal di rumah karena cacat fisik," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/11/2015).

Kesempatan berduaan dengan DR, dimanfaatkan pria itu untuk mengintimidasi anaknya. Ia mempertontonkan video syur kepada DR dan mengatakan adegan-adegan tontonan dewasa tersebut merupakan hal yang harus dipelajari DR sebagai bekalnya kelak menjadi seorang istri. Setelah itu DR dipaksa mengenakan pakaian terbuka milik ibunya.

"Korban dipertontonkan video porno dari handphone ayahnya dan korban heran kenapa diperlihatkan. Katanya, 'Nanti pelajaran buat kamu setelah menjadi istri.' Setelah itu dia (korban) disuruh memakai pakaian ibunya yang warna merah," ujar Krishna menirukan kata-kata pelaku kepada korban.

Korban DR yang tidak berdaya dengan kondisi fisiknya pun terpaksa meladeni nafsu syahwat Rusdi, ayahnya yang tidak manusiawi sejak usianya 14 tahun. Jika menolak, Rusdi mengancam akan membunuh DR dan keluarga ibunya.

"Dia (korban) tidak bisa keluar dari rumah karena dia tidak bisa jalan, dia harus merangkak kalau mau ke satu tempat. Korban tidak bisa melawan karena diancam," pungkas Krishna.

Tersangka Rusdi kini harus membayar perbuatannya dengan mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya sambil menjalani proses hukumnya. Ia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ans/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini